GANTARITV.COM Bekasi, – Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus 4 kawanan pencuri kendaraan bermotor di wilayah kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan bahwa keempat pelaku tersebut adalah SC (30), R (36), DS (33), dan M (27).
“Untuk TKP nya, di laundry, pada saat itu korban sedang berkerja kejadiannya malam hari,” kata Kasatreskrim Kompol Binsar kepada Media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (14/3/2025).
Pelaku SC telah ditangkap sebulan lalu dan sedang menjalani masa tahanan. Sedangkan pelaku R, DS, dan M ditangkap pada tanggal 10, 11, dan 13 Maret.
“Jadi hari Senin DS kabur ke Purwakarta, kemarin kembali ke Bekasi kemudian kita amankan,” katanya.
Sindikat curanmor ini diduga memiliki kaitan dengan jaringan curanmor lain. Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor berikut suratnya serta rekaman CCTV saat pelaku melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.