Gantari TV

Polres Metro Bekasi Kota Sita 248,94 Gram Sabu dan 12 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap, Dua DPO

GANTARITV.COM BEKASI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 22 November 2024, polisi berhasil menyita 248,94 gram sabu dan 12 butir ekstasi. Dua tersangka berinisial HD (23 tahun) dan FR (31 tahun) berhasil diamankan, sementara dua orang lainnya, berinisial M dan G, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pengedar berinisial HD. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap HD selama empat hari, mulai Selasa, 19 November 2024, dari Jati Sampurna, Bekasi, hingga Cibubur, Jakarta Timur. Pada Jumat dini hari, polisi berhasil menyergap HD di Cibubur dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi 0,52 gram sabu dan satu unit handphone.

Dari hasil interogasi, HD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial FR. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke Perumahan Citra Mas Residence, Tajur Halang, Bogor. Sekitar pukul 03.30 WIB, FR berhasil ditangkap. Di kediaman FR, polisi menemukan barang bukti yang lebih besar, meliputi beberapa bungkus plastik klip berisi total 248,49 gram sabu, 12 butir ekstasi, dua unit timbangan digital, dan satu unit handphone.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban L. Toruan, S.H., M.M., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar dua tersangka yang masih DPO, yaitu M dan G. Kedua DPO tersebut diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkoba yang dititipkan kepada FR. AKBP Farlin menegaskan komitmen Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan.[Humas Polres Metro Bekasi Kota]

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Edukasi SMK Bisia: Wujud Kepedulian Polri terhadap Lingkungan Pendidikan

Edukasi SMK Bisia: Wujud Kepedulian Polri terhadap Lingkungan Pendidikan

KOTA BEKASI — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan pendidikan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Baru, Aiptu Kuzairi, melaksanakan

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Menghadiri Kick off Bulan Sadar Pajak 2024 Samsat Haurgeulis

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Menghadiri Kick off Bulan Sadar Pajak 2024 Samsat Haurgeulis

GANTARITV.COM Bandung - Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu, Donny Irvanny didampingi Pelaksana Administrasi Bidang Asuransi & Humas Bagus Priyo Amboro

Implementasikan Program Asta Cita Satgas Yonif 112/DJ Laksanakan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Hijau

Implementasikan Program Asta Cita Satgas Yonif 112/DJ Laksanakan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Hijau

GANTARITV.COM Puncak Jaya - Satgas Yonif 112/DJ Wujudkan Program Asta Cita dengan melaksanakan ketahanan pangan dan ekonomi hijau di Pos

Peringati 30 Tahun Pengabdian, Alumni Akabri 95 Gelar Reuni Akbar dan Bakti Sosial

Peringati 30 Tahun Pengabdian, Alumni Akabri 95 Gelar Reuni Akbar dan Bakti Sosial

JAKARTA, - Sekitar 595 paket bantuan sosial (bansos) dibagikan kepada masyarakat dalam acara reuni akbar dan bakti sosial Alumni Akademi Angkatan

Polres Pelabuhan Tj Priok, Berbagi Berkah di Jumat Curhat

Polres Pelabuhan Tj Priok, Berbagi Berkah di Jumat Curhat

GANTARITV.COM Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok membagikan sembako ke buruh tenaga kerja bongkar muat sebagai bentuk kepedulian Polri kepada

Polres Simalungun dan Kodim 0207/Simalungun Gelar Olah Raga Bersama Peringati Hari Bhayangkara Ke-78

Polres Simalungun dan Kodim 0207/Simalungun Gelar Olah Raga Bersama Peringati Hari Bhayangkara Ke-78

GANTARITV.COM Simalungun - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024, Polres Simalungun bersama Kodim 0207/Simalungun menggelar kegiatan Olah Raga Bersama

Polisi Hadir Melindungi Anak: Tindak Lanjut Cepat Kasus Viral Dugaan Kekerasan Anak di Ciracas

Polisi Hadir Melindungi Anak: Tindak Lanjut Cepat Kasus Viral Dugaan Kekerasan Anak di Ciracas

Jakarta – Kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur bergerak cepat menyikapi viralnya sebuah unggahan

Polsek Bantargebang Gelar Bhakti Sosial di Slum Area dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Polsek Bantargebang Gelar Bhakti Sosial di Slum Area dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Bekasi Kota - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, Polsek Bantargebang melaksanakan kegiatan Bhakti Sosial sebagai bentuk kepedulian

TMMD ke-126 di Kampung Babak, Semangat Gotong Royong Terus Mengalir

TMMD ke-126 di Kampung Babak, Semangat Gotong Royong Terus Mengalir

Kampung Babak - Pelaksanaan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Kodim 1810/Tambrauw di Kampung Babak terus menunjukkan perkembangan positif.

Tingkatkan Kamtibmas Di wilayah, Bhabinkamtibmas Jatiasih Pantau Perumahan Warga

Tingkatkan Kamtibmas Di wilayah, Bhabinkamtibmas Jatiasih Pantau Perumahan Warga

KOTA BEKASI - Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatirasa, Aipda Maulana, melaksanakan monitoring wilayah di Pos Keamanan Perumahan Puri Gading Permai (PGP) RW 10,