GANTARITV.COM BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota sedang menangani kasus serius tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang melibatkan seorang terlapor berinisial YR dan korban berusia 14 tahun, RQ. Kasus ini dilaporkan pada 27 September 2024, setelah insiden terjadi di parkiran tempat kuliner di Jl. Raya Cikunir pada 24 September 2024.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota sedang mendalami kasus ini dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan penuh kehati-hatian. Mereka mendengarkan keterangan dari para saksi, korban, dan terlapor, serta melakukan pemeriksaan hasil visum et repertum.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, S.Com., S.I.K., M.T., M.Sc., menyatakan, “Kami menangani kasus ini dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme, terus mendalami setiap fakta yang diperoleh untuk memastikan keadilan bagi korban.”
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius, termasuk mengundang saksi-saksi tambahan untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Polres Metro Bekasi Kota juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan melindungi anak-anak dari tindakan kriminal yang merugikan.
Dengan demikian, Polres Metro Bekasi Kota berupaya untuk menjamin keadilan dan perlindungan bagi korban dan masyarakat, serta memastikan bahwa pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.