BEKASI GANTARITV. com – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual-beli serta servis sepeda motor Vespa antik yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AWP (39), warga Rawalumbu, Kota Bekasi. Dalam kasus ini, total kerugian korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sejak Januari hingga 3 Maret 2025 di sebuah bengkel Vespa di Jalan Baru Cipendawa, Rawalumbu. Tercatat ada 66 korban, namun baru 4 korban yang membuat laporan resmi, sementara 62 lainnya belum melapor.
“Pelaku menawarkan Vespa modifikasi maupun Vespa antik dengan harga di bawah pasaran melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp. Selain itu, terdapat korban yang menitipkan motornya untuk diservis atau dimodifikasi, namun motor tersebut justru dijual tanpa sepengetahuan pemilik,” ungkap Kapolres pada konferensi pers, Jumat (8/8/2025).
Dari hasil kejahatannya, AWP diketahui menggunakan uang untuk membayar utang sebesar Rp 700 juta, melakukan investasi fiktif senilai Rp 350 juta, serta bermain trading dan judi online. Satu unit Vespa milik korban yang sempat ditawarkan pelaku telah diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.