Gantari TV

Polres Metro Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

GANTARITV.COM Bekasi – Polres Metro Bekasi, bersama unsur Forkopimda, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Mapolrestro Bekasi pada Kamis (30/05/2024).

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dan dihadiri oleh Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti, Kepala Badan Narkotika (BNK) Kabupaten Bekasi, Dr.H. Encep S Jaya, serta unsur Forkopimda lainnya.

Kapolrestro Bekasi menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata perang terhadap narkoba. Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk menekan angka kriminalitas terkait narkoba dengan melakukan penindakan peredaran dan penggunaan narkoba, serta bekerja sama dengan instansi terkait seperti BNN dan BNK.

Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdina, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi 79.123 kg ganja, 56,02 gram sabu, dan 7.000 butir obat-obatan golongan G.

Terkait kasus narkoba jenis sabu, pelaku yang merupakan pengguna mendapatkan restorative justice dan menjalani rehabilitasi. Sementara untuk kasus ganja, lima orang tersangka pengedar lintas provinsi Aceh, Medan, Sumatera, dan Jawa, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan langkah tegas Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bekasi.

Berita Terbaru