Gantari TV

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penyekapan, 5 Tersangka Terancam Hukuman Penjara

GANTARITV.COM Bekasi – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penyekapan atau penculikan yang terjadi di Perumahan Bukit Sentosa Residence, Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Adiya, menjelaskan bahwa ada 5 tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yaitu JS, DN, PS, AC, dan AR. Sementara korbannya berinisial Charles.

“Kami mengenakan pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun, serta pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” jelas Kapolres.

Berdasarkan keterangan, kronologi kejadian bermula saat korban sedang duduk bersama saksi, lalu didatangi oleh para pelaku. Mereka memaksa korban masuk ke dalam kendaraan dan membawanya ke suatu tempat. Di dalam kendaraan, korban dipukuli. Setelah sampai di kontrakan, korban disekap.

“Saat ada kesempatan, korban berhasil melarikan diri. Tapi kemudian ditangkap lagi oleh pelaku dan kawan-kawannya, lalu dimasukkan kembali ke dalam kontrakan dan diborgol,” papar Kapolres.

Kapolres menambahkan, korban sebenarnya sudah ditolong dan diberi pekerjaan, fasilitas, dan uang oleh para pelaku. Namun, korban menggunakan uang yang seharusnya dibayarkan kepada pemilik untuk bermain judi online secara diam-diam. Hal ini memicu kemarahan pelaku sehingga melakukan penyekapan.

“Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku berdasarkan informasi dari korban dan warga, serta dibantu oleh security perusahaan,” tutup Kapolres.

Berita Terbaru