Gantari TV

Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pegawai KPK Gadungan Terkait Pemalsuan Surat

GANTARITV.COM Jakarta Pusat – Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus pemalsuan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para tersangka berinisial AA (40), JFH (47), dan FFF (50), yang salah satunya merupakan ASN di Dinas Kehutanan Pemprov NTT, diduga berupaya menipu mantan Bupati Rote Ndao, L.H., dengan dokumen palsu terkait kasus dugaan korupsi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas KPK melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di Golden Boutique Hotel Kemayoran pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara itu, FFF diamankan di Oasis Amir Hotel Senen. “Kami menerima laporan dari pihak KPK bahwa ada individu yang mengaku sebagai pegawai KPK dan berusaha meyakinkan korban dengan dokumen palsu. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami mengamankan para tersangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Muhammad Firdaus pada, Jumat (7/2/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, AA membuat akun WhatsApp dengan nama Ketua KPK S.B. untuk memperdaya korban. Ia juga mengirimkan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan palsu menggunakan aplikasi edit gambar. Dokumen palsu dengan nomor Sprindik 13-A tertanggal 29 Januari 2025 itu kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp kepada korban menggunakan handphone Samsung Galaxy Z Fold4 berwarna hitam, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

“Para tersangka menunjukkan screenshot percakapan yang seolah-olah berasal dari Ketua KPK dan berupaya meyakinkan korban bahwa surat panggilan tersebut asli. Selain itu, tersangka JFH berperan sebagai saksi palsu, sementara FFF membantu menyediakan dokumen terkait dugaan korupsi mantan Bupati Rote Ndao,” tuturnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Polres Metro Bekasi Kota Giat Kerja Bakti Bersih Lumpur dan Sampah Pasca Banjir di Asrama Polri

Polres Metro Bekasi Kota Giat Kerja Bakti Bersih Lumpur dan Sampah Pasca Banjir di Asrama Polri

GANTARITV.COM BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan kerja bakti pembersihan lumpur dan sampah dampak banjir yang terjadi dilingkungan asrama

Kodim 0501/JP laksanakan Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Mantap Praja 2024

Kodim 0501/JP laksanakan Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Mantap Praja 2024

GANTARITV.COM Gambir - Guna mendukung terselenggaranya Pilkada Serentak 2024 yang aman, tertib dan lancar Dandim 0501/JP Kolonel Inf Bangun I.E. Siregar,

Ketika Orang Tua Mengajari Anak Curang: Bencana Pendidikan Dimulai dari Rumah

Ketika Orang Tua Mengajari Anak Curang: Bencana Pendidikan Dimulai dari Rumah

JAKARTA - Hari Pendidikan Nasional seharusnya menjadi titik balik: bukan sekadar perayaan seremonial, melainkan ruang kontemplasi mendalam terhadap arah moral

Patroli Maritim, Pesawat Boeing 737-200 dari Skadron Udara 5 Deteksi Pesawat Asing Memasuki Wilayah Udara Indonesia

Patroli Maritim, Pesawat Boeing 737-200 dari Skadron Udara 5 Deteksi Pesawat Asing Memasuki Wilayah Udara Indonesia

GANTARITV.COM Jatim - Pesawat Boeing 737-200 dari Skadron Udara 5 Lanud Sultan Hasanuddin dengan callsign Camar Flight melaksanakan misi patroli maritim,

Kapolres Simalungun Hadiri Kunjungan Presiden Joko Widodo dalam Peresmian Pintu Tol Ruas Indrapura-Kisaran

Kapolres Simalungun Hadiri Kunjungan Presiden Joko Widodo dalam Peresmian Pintu Tol Ruas Indrapura-Kisaran

GANTARITV.COM Sumatera Utara – Pada hari Rabu, 16 Oktober 2024, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., turut

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Viral Tindak Pidana Pengancaman dengan Modus Memaksa Perusahaan Berikan THR

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Viral Tindak Pidana Pengancaman dengan Modus Memaksa Perusahaan Berikan THR

GANTARITV.COM Bekasi – Satreskrim Pores Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang viral di media sosial terkait seorang

Kapolres Metro Bekasi Kota Gelar “Ngopi Kamtibmas” dan Bagikan Rompi Satkamling di Wilayah Polsek Medansatria

Kapolres Metro Bekasi Kota Gelar “Ngopi Kamtibmas” dan Bagikan Rompi Satkamling di Wilayah Polsek Medansatria

GANTARITV.COM Bekasi – Dalam rangka memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H.,

Polri Pastikan Klaim KKB Soal Pencurian Dua Senjata adalah Hoax

Polri Pastikan Klaim KKB Soal Pencurian Dua Senjata adalah Hoax

GANTARITV.COM Papua – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa klaim Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) mengenai pencurian dua senjata api milik

Jelang Pilkada 2024, Bhabinkamtibmas Jakasampurna Ajak Warga Jaga Kondusifitas

Jelang Pilkada 2024, Bhabinkamtibmas Jakasampurna Ajak Warga Jaga Kondusifitas

GANTARITV.COM BEKASI - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jakasampurna,

Polres Metro Bekasi dan DITTIPID PPA Bareskrim Polri Gelar “Ngabuburit Bersama Santri” di Pondok Pesantren Yapink Tambun

Polres Metro Bekasi dan DITTIPID PPA Bareskrim Polri Gelar “Ngabuburit Bersama Santri” di Pondok Pesantren Yapink Tambun

GANTARITV.COM Kabupaten Bekasi, 19 Maret 2025 – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap perempuan dan anak, Polres Metro Bekasi