GANTARITV.COM Simalungun – Pasangan kekasih ditangkap polisi karena membuang bayi yang baru dilahirkan di semak-semak perkebunan teh di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut. Bayi tersebut akhirnya meninggal dunia. Kini, keduanya ditahan di Polres Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengatakan penangkapan para pelaku berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Mereka yang ditangkap berinisial VAR (18) dan AS (18).
“Setelah penemuan bayi, kami mendapatkan informasi dari warga ada mencurigai seorang remaja yang pernah terlihat hamil, yaitu AS,” kata Ghulam, Kamis (23/5/2024).
Pihaknya pun mendatangi kediaman AS pada Rabu (22/5). Saat ditemui, AS mengaku telah melahirkan bayi perempuan secara normal pada Senin (13/5) pagi. Bayi itu adalah hasil hubungan dengan pacarnya, VAR.
“Jadi AS baru saja lulus sekolah, sementara VAR masih duduk di bangku SMA kelas 3,” ujarnya.
Setelah melahirkan, AS menyuruh VAR untuk membawa bayi ke panti asuhan. Namun, VAR justru membawa bayi tersebut ke lokasi perkebunan teh dan meletakkannya di sana. VAR juga kemudian mengambil tali ari-ari bayi dan menanamnya di belakang rumah AS.
Akibat perbuatannya, pasangan kekasih tersebut telah ditahan di Polres Simalungun dengan sangkaan Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya diberitakan, bayi perempuan yang diperkirakan baru lahir sekitar tiga jam ditemukan di semak-semak perkebunan teh di Kabupaten Simalungun. Bayi tersebut akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Parapat.