GANTARITV.COM Simalungun – Polres Simalungun terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria bernama Roy Saputra di sebuah gubuk di Kampung Saropah, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.20 WIB.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Mendapat informasi dari masyarakat, Kanit 1 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Sugeng Suratman, bersama tim segera melakukan penyelidikan dan penindakan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang kemudian diketahui bernama Roy Saputra,” jelas AKP Verry Purba.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan:
✅ Lima bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,55 gram
✅ Satu unit handphone merek Redmi
✅ Sebuah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu
✅ Uang tunai Rp 300.000 diduga hasil transaksi narkoba
Dalam interogasi awal, Roy Saputra mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial D, yang masih dalam pencarian di wilayah Kecamatan Tanah Jawa.
Pengembangan Kasus dan Komitmen Polres Simalungun
Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berencana mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah Simalungun dan meminta masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas AKP Verry Purba.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu.
“Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus memberantasnya demi masa depan yang lebih baik,” pungkas AKP Verry Purba.


