GANTARITV.COM TOUNA – Polres Touna berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial HP (50) yang diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Peristiwa ini terjadi di Desa Kasiala, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una Una (Touna).
Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH, dalam konferensi pers di Mapolres Touna pada Kamis (19/9/2024) mengungkapkan bahwa HP merupakan ayah sambung korban. “Tersangka merupakan bapak sambung korban,” ujar Kapolres.
Menurut keterangan Kapolres, dugaan tindak pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan ini pertama kali terjadi pada tahun 2021, saat korban masih duduk di bangku kelas 5 SD atau berusia 12 tahun.
“Motif maksud dan tujuan tersangka melakukan Persetubuhan dan/atau Pencabulan terhadap korban yang merupakan anak tirinya yakni karena ingin melampiaskan napsu birahinya,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa HP merupakan residivis kasus serupa.
Saat ini, HP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHPidana.