Gantari TV

Polres Touna Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Tangkap Pelaku Residivis

GANTARITV.COM Touna – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor. Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SIK, SH, didampingi Kasihumas AKP Trinyanto dan Kanit Pidum Satreskrim Aiptu Ilhan dalam konferensi pers pada Selasa (20/5/2024) di Mapolres Touna.

Kapolres AKBP Ridwan J.M Hutagaol menjelaskan, pihak Polres Touna berhasil mengamankan pelaku berinisial S alias Dere (31), warga Jln. Salodong, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku S alias Dere diamankan pada Minggu, 15 Mei 2024, bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol: DN 2902 LH dan uang tunai sejumlah Rp 1 juta.

Berdasarkan keterangan Kapolres, pada Minggu, 5 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 WITA, tersangka Lk. SY alias D melihat kunci motor yang diparkir di depan Masjid Miftahul Khairat masih tergantung, lalu membawa pergi motor tersebut. Sekitar seminggu kemudian, Lk. SY alias D menawarkan motor curian tersebut kepada Lk. AG dengan harga Rp 3 juta tanpa dilengkapi surat-surat. Karena mencurigai, Lk. AG melaporkan kejadian tersebut ke polisi, sehingga pelaku Lk. SY alias D sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap keesokan harinya.

Kapolres menambahkan, pelaku Lk. SY alias D merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan tindak pidana serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Gunung Sari, Kota Makassar. Motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor dikarenakan faktor ekonomi dan kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku S alias Dere dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 486 KUHP.

Berita Terbaru