Gantari TV

Polrestro Jaktim Tangkap Ayah Bejat di Cakung Tega Setubuhi Putrinya Berumur 8 Tahun

GANTARITV.COM Jakarta – Seorang ayah kandung berinisial AL (48) tega setubuhi putrinya berinisial KAZ (12) di Kampung Jembatan RT 8 RW 14, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan aksi bejat AL rupanya sudah dilakukan sejak KAZ masih berusia delapan tahun.

“Persetubuhan terhadap anaknya yang saat itu masih berumur delapan tahun (korban) setelah itu menurutnya pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali sampai tahun 2024,” kata Nicolas saat Press Conferece di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (20/5/2024).

Nicolas menuturkan kejadian tersebut bermula saat KAZ bertemu di kediaman AL yang diketahui sebelumnya sudah bercerai dengan ibu dari korban.

Lantaran masih ada ketertarikan dengan mantan istrinya, AL kemudian tega melampiaskannya terhadap KAZ.

Selama persetubuhan usai dilakukan, AL kerap mengancam KAZ untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada ibu kandungnya.
Jika melaporkan, ibunda KAZ akan dibunuh oleh AL.

“Jadi karena pelaku masih tertarik pada ibunya dan anaknya menjadi sasaran, dan setelah pelaku melakukan persetubuhan dengan KAZ kerap mengancam tidak boleh menceritakan kepada ibunya, dan kalau diceritakan maka ibunya akan dibunuh oleh bapaknya ini,” Lugasnya.

Kejadian tersebut terungkap usai Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan dari keluarga korban adanya dugaan persetubuhan anak.

Mengingat bukti yang didapat adalah alat kelamin KAZ mengalami luka.
“Saat itu ada indikasi yang bersangkutan mengalami atau menderita penyakit kelamin, dari itu ditanya oleh ibunya dan akhirnya yang bersangkutan atau korbannya mengakui pernah disetubuhi oleh ayah kandungnya,” Lugasnya.

Pria khas dengan kacamata itu mengungkapkan akibat perbuatan itu, AL dikenakan Pasal 76d Jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar ditambah sepertiga ancaman pidana karena pelaku merupakan orang tua korban,” Tutupnya.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Jaga Hubungan Kerukunan Umat Beragama, Danramil 1710-04/Tembagapura Berikan Bantuan Speaker Ke Gereja

Jaga Hubungan Kerukunan Umat Beragama, Danramil 1710-04/Tembagapura Berikan Bantuan Speaker Ke Gereja

Timika - Kerukunan umat beragama merupakan keutamaan dalam suatu wilayah demi menjaga stabilitas keamanan. Menyikapi pentingnya hal tersebut, Danramil 1710-04/Tembagapura,

Dekatkan Diri Lewat Ngopi Kamtibmas, Polsek Pulogadung Sampaikan Pesan Kamtibmas

Dekatkan Diri Lewat Ngopi Kamtibmas, Polsek Pulogadung Sampaikan Pesan Kamtibmas

GANTARITV.COM Jakarta – Kepolisian Sektor Pulogadung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui program Ngopi Kamtibmas, yang

Patroli Antisipasi Gangguan Katimas Kali Baru

Patroli Antisipasi Gangguan Katimas Kali Baru

GANTARITV.COM Kota Bekasi - Bhabinkamtibmas Kali Baru, Samsuri, melaksanakan kegiatan patroli rutin guna memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di

Polsek Cilincing Gelar Operasi Pekat Jaya 2026, Dua Parkir Liar Diamankan

Polsek Cilincing Gelar Operasi Pekat Jaya 2026, Dua Parkir Liar Diamankan

GANTARITV.COM Jakarta - Jajaran Polsek Cilincing, Polres Metro Jakarta Utara, mengamankan dua orang yang diduga terlibat praktik parkir liar dalam Operasi

Panglima TNI Antar Presiden Prabowo Dalam Kunjungan Luar Negeri Perdana

Panglima TNI Antar Presiden Prabowo Dalam Kunjungan Luar Negeri Perdana

GANTARITV.COM (Puspen TNI) - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto turut mengantar Presiden RI Prabowo Subianto dalam memulai kunjungan kerja

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap

GANTARITV.COM Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs

Polsek Pademangan Gelar Apel dan Patroli KRYD Bersama Masyarakat, Antisipasi Tawuran dan Balap Liar

Polsek Pademangan Gelar Apel dan Patroli KRYD Bersama Masyarakat, Antisipasi Tawuran dan Balap Liar

GANTARITV.COM Jakarta Utara, - Untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Pademangan menggelar Apel Malam Kegiatan Rutin

Jelang Pilkada Serentak 2024 Polres Metro Bekasi Kota Intensifkan Patroli Cipta Kondisi: Deteksi Dini dan Cooling System

Jelang Pilkada Serentak 2024 Polres Metro Bekasi Kota Intensifkan Patroli Cipta Kondisi: Deteksi Dini dan Cooling System

GANTARITV.COM BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Pilkada Serentak 2024. Sebagai

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Pemutihan Perpanjangan SIM Habis Masa Berlaku Selama Libur Lebaran 

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Pemutihan Perpanjangan SIM Habis Masa Berlaku Selama Libur Lebaran 

GANTARITV.COM BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mulai hari ini menggelar pemutihan SIM atau Surat Izin Mengemudi, yang habis masa

Inspirasi! Gen Z Casis AKB Tunjukkan Hidup Tanpa Gadget Tetap Bisa Berprestasi dan Berkualitas

Inspirasi! Gen Z Casis AKB Tunjukkan Hidup Tanpa Gadget Tetap Bisa Berprestasi dan Berkualitas

GANTARITV.COM Semarang, 13 April 2025 — Akademi Kader Bangsa (AKB), program unggulan dari Yayasan Pendidikan Kader Bangsa Indonesia (YPKBI), sukses