Gantari TV

Polrestro Jaktim Tangkap Ayah Bejat di Cakung Tega Setubuhi Putrinya Berumur 8 Tahun

GANTARITV.COM Jakarta – Seorang ayah kandung berinisial AL (48) tega setubuhi putrinya berinisial KAZ (12) di Kampung Jembatan RT 8 RW 14, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan aksi bejat AL rupanya sudah dilakukan sejak KAZ masih berusia delapan tahun.

“Persetubuhan terhadap anaknya yang saat itu masih berumur delapan tahun (korban) setelah itu menurutnya pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali sampai tahun 2024,” kata Nicolas saat Press Conferece di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (20/5/2024).

Nicolas menuturkan kejadian tersebut bermula saat KAZ bertemu di kediaman AL yang diketahui sebelumnya sudah bercerai dengan ibu dari korban.

Lantaran masih ada ketertarikan dengan mantan istrinya, AL kemudian tega melampiaskannya terhadap KAZ.

Selama persetubuhan usai dilakukan, AL kerap mengancam KAZ untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada ibu kandungnya.
Jika melaporkan, ibunda KAZ akan dibunuh oleh AL.

“Jadi karena pelaku masih tertarik pada ibunya dan anaknya menjadi sasaran, dan setelah pelaku melakukan persetubuhan dengan KAZ kerap mengancam tidak boleh menceritakan kepada ibunya, dan kalau diceritakan maka ibunya akan dibunuh oleh bapaknya ini,” Lugasnya.

Kejadian tersebut terungkap usai Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan dari keluarga korban adanya dugaan persetubuhan anak.

Mengingat bukti yang didapat adalah alat kelamin KAZ mengalami luka.
“Saat itu ada indikasi yang bersangkutan mengalami atau menderita penyakit kelamin, dari itu ditanya oleh ibunya dan akhirnya yang bersangkutan atau korbannya mengakui pernah disetubuhi oleh ayah kandungnya,” Lugasnya.

Pria khas dengan kacamata itu mengungkapkan akibat perbuatan itu, AL dikenakan Pasal 76d Jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar ditambah sepertiga ancaman pidana karena pelaku merupakan orang tua korban,” Tutupnya.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Bripda Iqbal dan Kisah Pengabdian di Ladang

Bripda Iqbal dan Kisah Pengabdian di Ladang

Jakarta - Tanpa rompi atau senjata, sejumlah polisi datang ke sawah di Desa Cibatu, Kelurahan Munjul, Majalengka, membawa kotak obat

Gelar Pelatihan untuk Kader PKK Bidang Kesekretariatan, Yolla Gani: “Jadilah Kreatif dan Inovatif”

Gelar Pelatihan untuk Kader PKK Bidang Kesekretariatan, Yolla Gani: “Jadilah Kreatif dan Inovatif”

GANTARITV.COM Bekasi - TP. PKK Kota Bekasi kembali menggelar pelatihan bagi para kadernya. Kali ini, merupakan pelatihan yang ketiga kalinya digelar

Embung Baru di Urban Farming Korem 051/Wkt, Solusi Irigasi untuk Hasil Pertanian Optimal

Embung Baru di Urban Farming Korem 051/Wkt, Solusi Irigasi untuk Hasil Pertanian Optimal

GANTARITV.COM Bekasi – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan, Korem 051/Wijayakarta bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi membangun embung baru di Kampung

Wali Kota Bekasi Pimpin Upacara Harkitnas ke-117 dan Tinjau Pengerukan Sungai di Medan Satria

Wali Kota Bekasi Pimpin Upacara Harkitnas ke-117 dan Tinjau Pengerukan Sungai di Medan Satria

BEKASI - Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menghadiri upacara peringatan yang digelar pada

Bakamla Zona Tengah Gelar Latihan Selam Dasar Tahun 2024

Bakamla Zona Tengah Gelar Latihan Selam Dasar Tahun 2024

GANTARITV.COM Minahasa - Kepala Zona Bakamla Tengah Laksma Bakamla Octavianus Budi Santoso, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla., membuka kegiatan latihan selam dasar bagi

Doa Bersama HUT ke-26 Korem 051/Wkt: Momen Refleksi dan Pengabdian untuk Masyarakat

Doa Bersama HUT ke-26 Korem 051/Wkt: Momen Refleksi dan Pengabdian untuk Masyarakat

GANTARITV.COM Bekasi – Korem 051/Wkt menggelar Doa Bersama untuk memperingati HUT ke-26 di Masjid Al-Fattah, Makorem 051/Wkt, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang

Polres Metro Jakarta Selatan Kembalikan Motor Curian kepada Pemilik, Warga Ucapkan Terima Kasih

Polres Metro Jakarta Selatan Kembalikan Motor Curian kepada Pemilik, Warga Ucapkan Terima Kasih

GANTARITV.COM Jakarta - Suasana haru dan syukur dirasakan okeh warga masyarakat di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan pada saat warga

Jasa Raharja Kabupaten Bandung Melakukan Giat Operasi Khusus Tertib Kendaraan Bermotor Tahun 2024 

Jasa Raharja Kabupaten Bandung Melakukan Giat Operasi Khusus Tertib Kendaraan Bermotor Tahun 2024 

GANTARITV.COM Bandung – Petugas Jasa Raharja Samsat Outlet Pangalengan, Mirna Rosa Indah melakukan Giat Khusus Tertib Kendaraan Bermotor pada hari Kamis, Tanggal

Banjir di Cengkareng, Polisi Evakuasi Warga yang Terjebak

Banjir di Cengkareng, Polisi Evakuasi Warga yang Terjebak

GANTARITV.COM Jakarta – Hujan deras yang mengguyur Jakarta sejak dini hari mengakibatkan banjir di sejumlah titik, termasuk di kawasan Jalan

Kapolres Simalungun Lakukan Sidak Kesiapan Personil di Polsek Panei Tongah

Kapolres Simalungun Lakukan Sidak Kesiapan Personil di Polsek Panei Tongah

GANTARITV.COM SIMALUNGUN - Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.H., melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kesiapan personil, markas komando