Gantari TV

Polrestro Jaktim Tangkap Ayah Bejat di Cakung Tega Setubuhi Putrinya Berumur 8 Tahun

GANTARITV.COM Jakarta – Seorang ayah kandung berinisial AL (48) tega setubuhi putrinya berinisial KAZ (12) di Kampung Jembatan RT 8 RW 14, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan aksi bejat AL rupanya sudah dilakukan sejak KAZ masih berusia delapan tahun.

“Persetubuhan terhadap anaknya yang saat itu masih berumur delapan tahun (korban) setelah itu menurutnya pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali sampai tahun 2024,” kata Nicolas saat Press Conferece di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (20/5/2024).

Nicolas menuturkan kejadian tersebut bermula saat KAZ bertemu di kediaman AL yang diketahui sebelumnya sudah bercerai dengan ibu dari korban.

Lantaran masih ada ketertarikan dengan mantan istrinya, AL kemudian tega melampiaskannya terhadap KAZ.

Selama persetubuhan usai dilakukan, AL kerap mengancam KAZ untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada ibu kandungnya.
Jika melaporkan, ibunda KAZ akan dibunuh oleh AL.

“Jadi karena pelaku masih tertarik pada ibunya dan anaknya menjadi sasaran, dan setelah pelaku melakukan persetubuhan dengan KAZ kerap mengancam tidak boleh menceritakan kepada ibunya, dan kalau diceritakan maka ibunya akan dibunuh oleh bapaknya ini,” Lugasnya.

Kejadian tersebut terungkap usai Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan dari keluarga korban adanya dugaan persetubuhan anak.

Mengingat bukti yang didapat adalah alat kelamin KAZ mengalami luka.
“Saat itu ada indikasi yang bersangkutan mengalami atau menderita penyakit kelamin, dari itu ditanya oleh ibunya dan akhirnya yang bersangkutan atau korbannya mengakui pernah disetubuhi oleh ayah kandungnya,” Lugasnya.

Pria khas dengan kacamata itu mengungkapkan akibat perbuatan itu, AL dikenakan Pasal 76d Jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar ditambah sepertiga ancaman pidana karena pelaku merupakan orang tua korban,” Tutupnya.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Bakti Sosisl Polres Metro Jakarta Timur Bersama Bhayangkari Bagikan Ratusan Nasi Kotak

Bakti Sosisl Polres Metro Jakarta Timur Bersama Bhayangkari Bagikan Ratusan Nasi Kotak

GANTARITV.COM Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur bersama Bhayangkari dan 3 Pilar Kec. Makasar melaksanakan bakti sosial pemberian 300 Nasi Box

Olahraga Bersama TNI-POLRI, HUT ke 78 Bhayangkara Menuju Indonesia Emas

Olahraga Bersama TNI-POLRI, HUT ke 78 Bhayangkara Menuju Indonesia Emas

GANTARITV.COM Jakarta - Tngkatkan sinergitas TNI-POLRI, dalam rangka HUT Bhayangkara ke 78 Polres Metro Jakarta Timur bersama Kodim 0505/JT menggelar olahraga

Apel 3 Pilar: Pengamanan Malam Takbir dan Cipta Kondisi di Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur

Apel 3 Pilar: Pengamanan Malam Takbir dan Cipta Kondisi di Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur

GANTARITV.COM Jakarta – Dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat saat malam takbiran, Polsek Kramatjati menggelar Apel 3 Pilar di Halaman

Ditpolairud polda Jabar dan Satpolairud polres Sukabumi bangun jembatan darurat untuk warga

Ditpolairud polda Jabar dan Satpolairud polres Sukabumi bangun jembatan darurat untuk warga

GANTARITV.COM Pelabuhan Ratu - Ditpolairud Polda jabar membangun jembatan darurat bagi para warga dikawasan Sangrawayang dan Girimukti, Jumat (6/12). Puluhan personel

Sambang Satkamling Polres Metro Jakarta Pusat Perkuat Kerukunan dan Kedamaian Jelang Pilkada

Sambang Satkamling Polres Metro Jakarta Pusat Perkuat Kerukunan dan Kedamaian Jelang Pilkada

GANTARITV.COM Jakarta Pusat - Sambang Satkamling Polres Metro Jakarta Pusat dihadiri oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro,

Jasa Raharja Turut dalam Kegiatan Evaluasi Pelayanan Publik di Samsat Kabupaten Bogor

Jasa Raharja Turut dalam Kegiatan Evaluasi Pelayanan Publik di Samsat Kabupaten Bogor

GANTARITV.COM BEKASI - PT. Jasa Raharja Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, Kali ini, Jasa Raharja

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotabaru Gelar Giat K3 Bersama Staf dan Linmas di Kranji

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotabaru Gelar Giat K3 Bersama Staf dan Linmas di Kranji

GANTARITV.COM Bekasi  — Dalam rangka mempererat sinergi antara aparat kepolisian dan perangkat kelurahan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotabaru, Aiptu Kuzairi, melaksanakan kegiatan

Sasar Siswa SMA, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Bekali Pelajar Saint John Tertib Lalu Lintas

Sasar Siswa SMA, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Bekali Pelajar Saint John Tertib Lalu Lintas

Bekasi – Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota terus menggencarkan edukasi tertib berlalu lintas ke kalangan

Sambut Hari Bhayangkara Ke-78 Polda Metro Jaya Gelar Bansos Dan Bedah Rumah

Sambut Hari Bhayangkara Ke-78 Polda Metro Jaya Gelar Bansos Dan Bedah Rumah

GANTARITV.COM Depok – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-78 Tahun, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok memberikan Bantuan Sosial kepada

Perjuangan Bripka Syamsuddin Bangun Sekolah Gratis sampai Gadaikan Rumah

Perjuangan Bripka Syamsuddin Bangun Sekolah Gratis sampai Gadaikan Rumah

GANTARITV.COM - Bripka Syamsuddin menyumbangkan gajinya hingga menggadaikan sertifikat rumah demi mendirikan sekolah gratis di Cuncalawar, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai,