Gantari TV

Polrestro Jaktim Tangkap Ayah Bejat di Cakung Tega Setubuhi Putrinya Berumur 8 Tahun

GANTARITV.COM Jakarta – Seorang ayah kandung berinisial AL (48) tega setubuhi putrinya berinisial KAZ (12) di Kampung Jembatan RT 8 RW 14, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan aksi bejat AL rupanya sudah dilakukan sejak KAZ masih berusia delapan tahun.

“Persetubuhan terhadap anaknya yang saat itu masih berumur delapan tahun (korban) setelah itu menurutnya pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali sampai tahun 2024,” kata Nicolas saat Press Conferece di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (20/5/2024).

Nicolas menuturkan kejadian tersebut bermula saat KAZ bertemu di kediaman AL yang diketahui sebelumnya sudah bercerai dengan ibu dari korban.

Lantaran masih ada ketertarikan dengan mantan istrinya, AL kemudian tega melampiaskannya terhadap KAZ.

Selama persetubuhan usai dilakukan, AL kerap mengancam KAZ untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada ibu kandungnya.
Jika melaporkan, ibunda KAZ akan dibunuh oleh AL.

“Jadi karena pelaku masih tertarik pada ibunya dan anaknya menjadi sasaran, dan setelah pelaku melakukan persetubuhan dengan KAZ kerap mengancam tidak boleh menceritakan kepada ibunya, dan kalau diceritakan maka ibunya akan dibunuh oleh bapaknya ini,” Lugasnya.

Kejadian tersebut terungkap usai Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan dari keluarga korban adanya dugaan persetubuhan anak.

Mengingat bukti yang didapat adalah alat kelamin KAZ mengalami luka.
“Saat itu ada indikasi yang bersangkutan mengalami atau menderita penyakit kelamin, dari itu ditanya oleh ibunya dan akhirnya yang bersangkutan atau korbannya mengakui pernah disetubuhi oleh ayah kandungnya,” Lugasnya.

Pria khas dengan kacamata itu mengungkapkan akibat perbuatan itu, AL dikenakan Pasal 76d Jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar ditambah sepertiga ancaman pidana karena pelaku merupakan orang tua korban,” Tutupnya.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Tingkatkan Keamanan, Bhabinkamtibmas Cikiwul Ajak Linmas Gencarkan Patroli Malam

Tingkatkan Keamanan, Bhabinkamtibmas Cikiwul Ajak Linmas Gencarkan Patroli Malam

KOTA BEKASI – Bhabinkamtibmas Kelurahan Cikiwul, Aiptu Suwarto, melakukan kunjungan sekaligus silaturahmi dengan anggota Linmas yang sedang piket di wilayah Kelurahan

Tim TP3 Jaktim gagalkan aksi tawuran dan amankan belasan orang berikut senjata tajam

Tim TP3 Jaktim gagalkan aksi tawuran dan amankan belasan orang berikut senjata tajam

GANTARITV.COM Jakarta - Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakarta Timur pada Minggu (25/08/24) dinihari tadi, berhasil menggagalkan aksi tawuran

Lagi! Warga Sipil Jadi Korban penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB

Lagi! Warga Sipil Jadi Korban penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB

Yahukimo, Papua- Seorang warga sipil menjadi korban penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB)

Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak

Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak

GANTARITV.COM Jakarta, 27 Januari 2025 - Penyidik Kortastipidkor Polri terus menggali dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan

Dekatkan Diri ke Masyarakat, Kapolres Jakbar Gelar Dialog Bersama Warga Sukabumi Utara

Dekatkan Diri ke Masyarakat, Kapolres Jakbar Gelar Dialog Bersama Warga Sukabumi Utara

Jakarta Barat — Dalam rangka mempererat sinergi antara Polri dan masyarakat, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi,

Bhabinkamtibmas Kalibaru Gelar Jum’at Curhat, Warga Diajak Jaga Lingkungan dan Keamanan

Bhabinkamtibmas Kalibaru Gelar Jum’at Curhat, Warga Diajak Jaga Lingkungan dan Keamanan

Jakarta Utara, — Dalam rangka memperkuat keamanan lingkungan dan membangun komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalibaru, Polsek

Pemerintah Kota Bekasi Sigap Terkait Pemberitaan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Wilayah Bintara, Bekasi Barat

Pemerintah Kota Bekasi Sigap Terkait Pemberitaan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Wilayah Bintara, Bekasi Barat

GANTARITV.COM BEKASI - Menanggapi pemberitaan media mengenai dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang balita berusia satu tahun di wilayah Bintara,

Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Samsat Rancaekek Melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Dalam Rangka Bulan Sadar Pajak di Pos Polisi Cileunyi

Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Samsat Rancaekek Melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Dalam Rangka Bulan Sadar Pajak di Pos Polisi Cileunyi

GANTARITV.COM Bandung – Hari Selasa, Tanggal 04 juni 2024 Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, R. Andi Nurjaman. S bersama Mitra Kepolisian

Kapolsek Pancoran Perkuat Kolaborasi dengan Pokdarkamtibmas Jelang Pemilukada DKI

Kapolsek Pancoran Perkuat Kolaborasi dengan Pokdarkamtibmas Jelang Pemilukada DKI

GANTARITV.COM Jakarta - 17 September 2024 - Kapolsek Pancoran, Kompol Sujarwo, S.H., M.H., bersama Kanit Binmas Iptu Nanang, Kanit Intelkam

Peringatan HUT Bhayangkara Ke-78, Kapolsek Rawa Lumbu Mendapat Kunjungan Penuh Makna

Peringatan HUT Bhayangkara Ke-78, Kapolsek Rawa Lumbu Mendapat Kunjungan Penuh Makna

GANTARITV.COM BEKASI - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara Ke-78, Jajaran Polsek Rawa Lumbu mendapat kunjungan dari 3 (tiga)