Gantari TV

Polrestro Jaktim Tangkap Ayah Bejat di Cakung Tega Setubuhi Putrinya Berumur 8 Tahun

GANTARITV.COM Jakarta – Seorang ayah kandung berinisial AL (48) tega setubuhi putrinya berinisial KAZ (12) di Kampung Jembatan RT 8 RW 14, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan aksi bejat AL rupanya sudah dilakukan sejak KAZ masih berusia delapan tahun.

“Persetubuhan terhadap anaknya yang saat itu masih berumur delapan tahun (korban) setelah itu menurutnya pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali sampai tahun 2024,” kata Nicolas saat Press Conferece di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (20/5/2024).

Nicolas menuturkan kejadian tersebut bermula saat KAZ bertemu di kediaman AL yang diketahui sebelumnya sudah bercerai dengan ibu dari korban.

Lantaran masih ada ketertarikan dengan mantan istrinya, AL kemudian tega melampiaskannya terhadap KAZ.

Selama persetubuhan usai dilakukan, AL kerap mengancam KAZ untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada ibu kandungnya.
Jika melaporkan, ibunda KAZ akan dibunuh oleh AL.

“Jadi karena pelaku masih tertarik pada ibunya dan anaknya menjadi sasaran, dan setelah pelaku melakukan persetubuhan dengan KAZ kerap mengancam tidak boleh menceritakan kepada ibunya, dan kalau diceritakan maka ibunya akan dibunuh oleh bapaknya ini,” Lugasnya.

Kejadian tersebut terungkap usai Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan dari keluarga korban adanya dugaan persetubuhan anak.

Mengingat bukti yang didapat adalah alat kelamin KAZ mengalami luka.
“Saat itu ada indikasi yang bersangkutan mengalami atau menderita penyakit kelamin, dari itu ditanya oleh ibunya dan akhirnya yang bersangkutan atau korbannya mengakui pernah disetubuhi oleh ayah kandungnya,” Lugasnya.

Pria khas dengan kacamata itu mengungkapkan akibat perbuatan itu, AL dikenakan Pasal 76d Jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar ditambah sepertiga ancaman pidana karena pelaku merupakan orang tua korban,” Tutupnya.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Pj. Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan Audiensi BMPS

Pj. Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan Audiensi BMPS

GANTARITV.COM Kota Bekasi - Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad terima kunjungan audiensi Badan musyawarah perguruan swasta (BMPS) di Kantor ruang

Danrem 051/Wkt Ikuti Acara Panglima TNI Run 2025 di Kawasan Silang Monas

Danrem 051/Wkt Ikuti Acara Panglima TNI Run 2025 di Kawasan Silang Monas

GANTARITV.COM Jakarta – Komandan Korem (Danrem) 051/Wijayakarta Brigjen TNI Brigjen TNI Nugroho Imam Santoso S.E, M.M, turut serta dalam kegiatan

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Senayan

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Senayan

GANTARITV.COM (Puspen TNI) - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara pelantikan Presiden Republik Indonesia terpilih Prabowo Subianto dan

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pelaku Perampokan Alfamart, 3 Lainnya Masih Buron

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pelaku Perampokan Alfamart, 3 Lainnya Masih Buron

GANTARITV.COM Bekasi Kota, - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus, S.I.K., M.H., menggelar ungkap kasus pencurian dengan kekerasan

Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit

Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit

GANTARITV.COM Jakarta - Ketua Umum Bhayangkari yang juga istri Kapolri, Juliati Sigit Prabowo mengunjungi anggota Polsek Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara,

Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Polri Pastikan Keberadaan Terpantau

Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Polri Pastikan Keberadaan Terpantau

GANTARITV.COM JAKARTA — Divisi Humas Polri bersama Divhubinter Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap buronan kasus dugaan

Kapolres Metro Bekasi Kota Hadiri Upacara Detik-Detik HUT RI ke-80 Tingkat Kota Bekasi

Kapolres Metro Bekasi Kota Hadiri Upacara Detik-Detik HUT RI ke-80 Tingkat Kota Bekasi

BEKASI – Upacara detik-detik peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 digelar Pemerintah Kota Bekasi di Alun-Alun M.

TIM NASIONAL INDOOR SKYDIVING INDONESIA MERAIH PRESTASI PADA KEJUARAAN ASIA

TIM NASIONAL INDOOR SKYDIVING INDONESIA MERAIH PRESTASI PADA KEJUARAAN ASIA

GANTARITV.COM Jakarta - Prestasi tingkat Asia berhasil diraih oleh atlet-atlet Indoor Skydiving Indonesia pada rangkaian 5th Fédération Aéronautique Internationale (FAI)

Satgas Ops Damai Cartenz Serahkan Yuni Enumbi dan Barang Bukti Ratusan Amunisi ke Kejari Jayapura

Satgas Ops Damai Cartenz Serahkan Yuni Enumbi dan Barang Bukti Ratusan Amunisi ke Kejari Jayapura

JAYAPURA – Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum di Papua dengan menyerahkan tersangka Yuni Enumbi alias

Bhabinkamtibmas Dukung Deklarasi Anti Bullying di SD Taman Pejuang Bekasi

Bhabinkamtibmas Dukung Deklarasi Anti Bullying di SD Taman Pejuang Bekasi

GANTARITV.COM BEKASI - Pada Jumat, 13 September 2024, SD Taman Pejuang di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, menyelenggarakan acara