Jakarta, 11 Mei 2025 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi berinisial SSS, tersangka dalam kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik yang mengandung pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik melalui media sosial X.
Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam doorstop yang digelar pada Minggu malam (11/5).
“Penangguhan penahanan ini diberikan atas dasar permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta keluarganya. Penyidik mempertimbangkan adanya itikad baik dari tersangka dan keluarga untuk menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang telah terjadi,” jelas Brigjen Trunoyudo.
SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 24 Maret 2025. Ia diamankan pada 6 Mei 2025 dan mulai ditahan pada 7 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selama proses penyidikan, kepolisian telah:
- Memeriksa 3 saksi dan 5 ahli,
- Melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti digital,
- Melakukan analisis forensik digital terhadap data yang berkaitan.
Penyidik menyatakan bahwa alat bukti telah mencukupi untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, penangguhan penahanan diberikan dengan mempertimbangkan pendekatan kemanusiaan, serta masa depan akademik tersangka.
“Keputusan ini juga memperhatikan kelangsungan pendidikan yang bersangkutan. Kami memberi ruang agar ia dapat melanjutkan perkuliahannya,” tambah Trunoyudo.
Pihak tersangka melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden Ke-7 Joko Widodo, serta Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut disebut dalam unggahan media sosial yang menimbulkan kegaduhan publik.