Gantari TV

Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

GANTARITV.COM JakartaBareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pemulangan 699 WNI dari Myanmar. Para korban yang awalnya dijanjikan pekerjaan di Thailand justru dipaksa bekerja sebagai operator online scam di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.

Tersangka HR Diduga sebagai Perekrut

Tersangka berinisial HR (27), seorang karyawan swasta, diketahui turut dalam rombongan pemulangan dan diduga sebagai perekrut. HR menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Namun, setibanya di Myanmar, para korban diwajibkan mencapai target dalam bentuk pengumpulan nomor telepon untuk calon korban penipuan online. Jika gagal, mereka mengalami kekerasan verbal, fisik, hingga pemotongan gaji.

“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” ungkap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (21/3).

Proses Penyelidikan dan Pengembangan Kasus

Dari hasil asesmen yang dilakukan terhadap 699 WNI yang telah dipulangkan, terungkap bahwa:
116 orang pernah bekerja di bidang online scam secara berulang.
Lima kelompok terduga pelaku lainnya masih dalam penyelidikan, yakni BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR.
✔ Para korban direkrut melalui Facebook, Instagram, dan Telegram dengan iming-iming gaji Rp10 juta–Rp15 juta, serta biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut.

Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut. Tersangka HR dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 3–15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Polri Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Pekerjaan di Luar Negeri

Polri berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini guna menjerat aktor intelektual dan pihak-pihak yang terlibat dalam perekrutan ilegal pekerja migran.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan WNI,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur resmi.

“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan terjebak iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” pungkasnya.

Berita Terbaru