GANTARITV.COM – Upaya Polsek Bekasi Selatan dalam memberantas peredaran narkotika kembali menunjukkan hasil positif. Pada Senin (02/09/2024), mereka melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,410 kilogram dan 285 butir pil ekstasi di halaman Mapolsek Bekasi Selatan, Jl. Pulo Ribung, Bekasi Selatan.
Acara pemusnahan dihadiri oleh Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat. Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji, SH, MH, MM, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi, serta uji narkotika dari Puslabfor Mabes Polri.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan berasal dari TKP yang sama, dengan dua tersangka yang berbeda, keduanya merupakan residivis,” ungkap Kapolsek.
Dari total 6,410 kilogram sabu yang dimusnahkan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur air panas sebelum dibuang ke selokan. Proses ini memastikan bahwa barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan ini dari total 6.475 kg shabu dan 300 pil ekstasi dimana sebanyak 6, 410 kg dan 285 butir ekstasi dimusnahkan ada barang bukti sebanyak 65 gram sabu untuk disisihkan dan 15 butir pil ekstasi juga untuk Laboratorium
Unit Polsek Bekasi Selatan sebelumnya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika pada 26 Juni 2024 di wilayah Jatiasih, dengan barang bukti senilai sekitar 4 miliar rupiah. Tersangka dalam kasus ini, EB, mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pemusnahan narkotika ini adalah langkah nyata dari Polsek Bekasi Selatan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika, serta menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bekasi.