BEKASI GANTARITV.COM – Polsek Bekasi Selatan berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor yang beraksi dengan modus menawarkan pekerjaan fiktif melalui aplikasi pertemanan online. Pelaku, yang merupakan mantan mahasiswa, berhasil menjebak setidaknya delapan korban di wilayah Bekasi dan Jakarta.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana didampingi Kanit Reskrim AKP Ompi Indovina dan Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono merilis pengungkapan kasus ini di Lobi Mapolsek Bekasi Selatan, Jumat (14/11/2025).
Berawal dari ‘Begal’ yang Ternyata Penipuan
Kapolsek Kompol Dedi Herdiana menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah viralnya laporan salah satu korban di media sosial yang awalnya dikira sebagai kasus begal.
“Sore ini kami Polsek Bekasi Selatan melaksanakan rilis terkait dengan pengungkapan kasus, di mana berawal dari viralnya satu korban. Awalnya diduga kasus begal, selanjutnya kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan alhamdulillah dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil melakukan tangkapan,” jelas Kompol Dedi.

Pelaku yang diamankan berinisial AFL dan telah melakukan beberapa aksi di berbagai wilayah. Korban yang melapor di Polsek Bekasi Selatan adalah MAH dan VSH (keduanya perempuan).
Modus Operandi: Aplikasi Tantan dan Janji Pekerjaan
Modus operandi yang digunakan AFL terbilang unik dan terstruktur:
Komunikasi Awal: Pelaku berkomunikasi dengan calon korban (rata-rata perempuan) melalui aplikasi pertemanan bernama Tantan. Pelaku menggunakan foto yang sudah diedit dengan nama samaran Andre.
Meyakinkan Korban: Komunikasi dilanjutkan ke WhatsApp selama 2-3 hari untuk meyakinkan korban dengan menawarkan pekerjaan sebagai sales dengan gaji yang menggiurkan (disebutkan di atas UMP).
Aksi Penggelapan: Pelaku mengajak korban bertemu di suatu tempat. Setelah bertemu, pelaku berpura-pura hendak menunjukkan lokasi tempat tinggalnya atau tempat kerjanya, dengan mengendarai motor milik korban.
Menipu: Saat sampai di lokasi yang sepi (seperti di Pondok Pekayon Indah atau Alfa Midi Pulo Ribung Raya), pelaku menyuruh korban turun dengan alasan menunjukkan rumahnya, lalu membawa kabur motor korban.
“Korban turun dan motornya langsung dibawa kabur oleh pelaku,” tambah Kapolsek.
Kerugian dan Motif Judi Slot
Dari hasil penyelidikan, aksi pelaku tidak hanya terjadi di dua lokasi di Bekasi Selatan. Secara total, ada tiga kejadian di Polsek Bekasi Selatan, lima korban di wilayah Jakarta, dan dua laporan di Kabupaten Bekasi. Total, ada sekitar 8 korban yang sudah melaporkan tindak pidana ini.
Di hadapan polisi, AFL mengaku nekat melakukan serangkaian kejahatan ini karena terlilit utang akibat judi slot. Motor hasil kejahatan dijual pelaku dengan harga murah, berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.
“Ternyata motor ini sudah dijual kepada orang-orang dan berpindah tangan, mudah menyebar ke luar daripada Kota Bekasi,” ungkap Kompol Dedi.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Z SE 88 B 4059 KDH, beserta BPKB dan STNK asli, 1 unit sepeda motor Yamaha Gear B 5141 FNN, beserta STNK asli, 1 unit handphone Samsung warna abu-abu.
Pelaku AFL, yang diketahui mantan mahasiswa jurusan Teknik, diamankan di daerah Jatikramat, Kecamatan Jatiasih.
Apresiasi Korban dan Jeratan Hukum
Salah satu korban VSH yang hadir dalam rilis pers menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polsek Bekasi Selatan karena motornya berhasil ditemukan. “Awalnya saya enggak nyangka kalau motor saya ini bisa ketemu, tapi dengan para anggota mereka telah menyelidiki. Saya sangat berterima kasih,” ujar korban.
Atas perbuatannya, AFL dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman sanksi maksimal hukuman penjara empat tahun.
Kapolsek menghimbau masyarakat untuk selalu waspada, tidak mudah percaya dengan tawaran pekerjaan melalui aplikasi pertemanan, dan memastikan kebenaran identitas orang yang baru dikenal online.


