GANTARITV.COM Bekasi — Pemerintah Kecamatan Cikarang Timur bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) menggelar sosialisasi penertiban dan pembongkaran bangunan liar (bangli) yang berdiri di lokasi terlarang dan tanpa izin. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Tanjung Baru dan dihadiri oleh para Kepala Desa se-Kecamatan Cikarang Timur Senin (28/4)
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Bekasi tahun 2025 yang menginstruksikan penataan kawasan bebas bangunan liar. Wilayah yang menjadi fokus penertiban meliputi Kelurahan Sertajaya, Desa Tanjung Baru, Desa Karangsari, dan Desa Jatibaru.
Camat Cikarang Timur, Rofi, hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto, S.H.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto menegaskan komitmen Polsek untuk mengawal dan mengamankan seluruh proses penertiban bangunan liar di wilayahnya.
“Sebagai aparat Kepolisian, kami memiliki tanggung jawab untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Dalam hal ini, Polsek Cikarang Timur siap mengawal dan mengamankan proses penertiban bangunan liar agar berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum. Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” ujar AKP Sugiharto.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan kondusif dan mendapat tanggapan positif dari para Kepala Desa yang hadir.