Tangerang Selatan — Aparat Polsek Ciputat Timur mengamankan dua remaja berinisial RR (19) dan MR (19) yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, pada Sabtu dini hari (3/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh tim patroli gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto, S.H., M.H., usai menerima laporan dari Kapolsubsektor Cirendeu terkait adanya keributan yang diduga tawuran antar remaja.
“Saat kami tiba di lokasi, dua remaja berusaha kabur menggunakan sepeda motor namun menabrak tiang listrik. Keduanya berhasil kami amankan di tempat,” jelas Kompol Bambang.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya membawa satu bilah celurit besar dan dalam pengaruh minuman keras jenis arak. Mereka juga diduga tergabung dalam kelompok tawuran yang terorganisir melalui media sosial.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 buah celurit besar
- 1 unit handphone
- 1 unit sepeda motor Yamaha Gear warna biru Nopol B 4869 SXD
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur. Mereka dapat dijerat dengan:
- Pasal 358 KUHP tentang perkelahian atau tawuran,
- Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,
- dan pasal-pasal dalam UU ITE jika terbukti menggunakan media sosial sebagai sarana provokasi.
Imbauan Kepolisian
Polsek Ciputat Timur mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak, terutama di malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi kriminal seperti tawuran.
“Kami juga mengajak masyarakat agar proaktif. Jika melihat potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting demi menjaga keamanan lingkungan,” tegas Kompol Bambang.