BEKASI – Polsek Ciputat Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada Rabu (7/5/2025) pukul 11.00 WIB, bertempat di halaman Mako Polsek Ciputat Timur, dilaksanakan kegiatan pengembalian satu unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kepada pemilik sahnya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., didampingi oleh Danramil 05/Ciputat, MAYOR Inf Tarsan, serta Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur, IPTU Edi Purwanto, S.H., M.H.
Adapun barang bukti yang dikembalikan adalah:
- 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2018,
- Warna hitam,
- Nomor polisi B-6827-WRY,
- Nomor rangka MH3SG3190JJ0182668,
- Nomor mesin G3E4E0700794,
- Atas nama Danu Budi Prakasa, beralamat di Bukit Cireundeu, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Motor tersebut diserahkan kepada pemilik sahnya, Sdr. Akhmad Sabaki, warga Dusun 01 RT 001/001, Kelurahan Cibubut, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor pada 6 April 2025. Peristiwa ini telah dilaporkan dalam LP / B / 63 / IV / 2025 / Sekciptim / Res Tangsel / PMJ, tertanggal 7 April 2025.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata keberhasilan pengungkapan kasus dan upaya pengembalian hak masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui kinerja kepolisian yang profesional dan transparan. Semoga dengan pengembalian ini, bisa sedikit mengurangi beban korban,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar serta menjadi simbol sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur.