GANTARITV.COM Jakarta – Polsek Kramatjati, Polres Metro Jakarta Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang terjadi di wilayah Pasar Induk Kramatjati dan Condet, Jakarta Timur.
Dalam konferensi pers, Kapolsek Kramatjati Kompol Rusit Malaka SHi, MH menjelaskan kronologi penangkapan yang dimulai dari laporan seorang wanita yang melaporkan ancaman kekerasan dari suaminya.
“Ketika polisi menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendapati perilaku mencurigakan dari suami pelapor. Setelah penggeledahan, ditemukan beberapa bungkus sabu di dalam tas milik pria tersebut,” kata Kapolsek Kompol Rusit Malaka di Mapolsek Kramatjati, Jumat (8/11/2024).
Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial SKS alias K, diduga menjual sabu-sabu kepada anak-anak pengamen di sekitar Pasar Induk Kramatjati dan flyover Pasar Rebo.
Modusnya, ia membeli satu paket besar sabu-sabu dan membaginya menjadi beberapa paket kecil untuk dijual.
Tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kompol Rusit Malaka, S.H.i, MH.
Selain itu, kasus peredaran narkoba jenis sintetis juga terungkap di daerah Condet, tepatnya di Batu Ampar.
Menurut Rusit, Sasaran peredaran narkoba sintetis ini adalah para pelajar, dengan modus penjualan melalui media sosial seharga Rp 50.000. Tersangka yang berinisial MM alias M, berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 42 plastik klip berisi narkoba sintetis siap edar.
“MM kini juga terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, tegas Kompol Rusit Malaka, S.H.I, MH.
Kapolsek berharap dengan pengungkapan ini dapat mengurangi peredaran narkoba di kalangan anak muda dan pelajar di wilayah tersebut.