KOTA BEKASI – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan menindaklanjuti instruksi pimpinan, Polsek Medansatria bersama unsur tiga pilar melaksanakan kegiatan penertiban atribut organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terpasang di ruang-ruang publik wilayah Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Selasa (13/5).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Medansatria, Kompol Sutrisno, S.E., dan melibatkan 25 personel gabungan, terdiri dari anggota Polsek, Satpol PP Kecamatan Medansatria, serta unsur Linmas. Sebelum pelaksanaan, kegiatan diawali dengan apel gabungan di halaman Mapolsek Medansatria sebagai bentuk konsolidasi dan pengarahan teknis di lapangan.
Lokasi Sasaran Penertiban
Tim gabungan menyisir berbagai titik strategis dan ruas jalan utama di wilayah Medansatria, meliputi:
- Jl. Raya Pejuang
- Jl. Perumahan Taman Harapan Baru
- Jl. Irigasi depan Logos
- Jl. Raya Sultan Agung
- Jl. Kali Baru Timur
- Jl. Pangeran Jayakarta
Hasil Penertiban
Sebanyak 43 atribut Ormas/LSM, berupa bendera dan spanduk, berhasil ditertibkan oleh petugas dan diamankan ke gudang penyimpanan milik Satpol PP Kecamatan Medansatria.
Kapolsek Medansatria, Kompol Sutrisno, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan respons langsung terhadap instruksi pimpinan dan bagian dari langkah preventif untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta mencegah klaim wilayah oleh kelompok tertentu.
“Ruang publik adalah milik bersama, bukan untuk kepentingan kelompok. Kami akan terus bersinergi dengan seluruh elemen pemerintahan untuk memastikan wilayah tetap aman, bersih, dan tertib,” tegas Kompol Sutrisno.
Imbauan kepada Masyarakat dan Ormas
Polsek Medansatria mengimbau kepada seluruh organisasi dan masyarakat untuk tidak memasang atribut sembarangan di fasilitas umum tanpa izin resmi. Ketentuan ini diberlakukan guna menjaga keindahan kota, mencegah konflik horizontal, dan menjaga kewibawaan negara.