Gantari TV

Polsek Pondokgede Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

GANTARITV.COM BEKASI – Polsek Pondokgede, Polres Metro Bekasi Kota, berhasil mengungkap tiga kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya. Ketiga kasus tersebut diungkap dalam pers release yang digelar di Mapolsek Pondokgede pada Senin (20/5/2024).

**Kasus Pertama: Menguasai, Memiliki, dan Menyimpan Senjata Api Tanpa Hak Subsider Pencurian dengan Pemberatan**

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/175/V/2024/SPKT/Polsek Pondok Gede/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya, yang diterima pada tanggal 18 Mei 2024. Peristiwa pencurian sepeda motor dan kepemilikan senjata api ilegal terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jl. Kemang Sari RT.01/RW.011 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi.

Korban dalam kasus ini adalah Nayla Qibtya, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol B-5726-FGD, warna hitam. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah S, sementara rekannya berinisial A masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menggunakan kunci letter T untuk mencuri sepeda motor korban. Saat aksinya diketahui oleh pemilik toko, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban. Dalam pelariannya, pelaku sempat melepaskan tembakan sebanyak dua kali ke arah warga yang mengejarnya.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jl. H. Gering Kel. Jatirahayu Kec. Pondok Melati, setelah menabrak pengendara sepeda motor lain. Saat dikepung warga, pelaku sempat mengacungkan senjata api rakitan ke arah warga sebelum akhirnya diamankan.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol B-5726-FGD, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 2 butir peluru kaliber 9mm, 1 kunci letter T berikut anak kunci, dan 1 unit HP milik pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

**Kasus Kedua: Pencurian dengan Pemberatan**

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP / B/183/V/ 2024 /SPKT/Polsek Pondok Gede/ Restro BKS Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 20 Mei 2024. Peristiwa pencurian dengan pemberatan terjadi pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jl. Raya Hankam Rt.02/05 Kel.Jati Melati Kec.Pondok Melati Kota Bekasi.

Pelaku dalam kasus ini adalah H (Hamzah), sementara rekannya F (Fadilah) masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Korban dalam kasus ini kehilangan sepeda motor Honda Scoopy, warna putih, No. Pol: B-4805-KTN.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan berkeliling mencari target, kemudian salah seorang pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dan mencuri sepeda motor yang terparkir di teras rumah.

Pelaku H (Hamzah) berhasil ditangkap saat sedang mengangkat sepeda motor korban. Rekannya F (Fadilah) berhasil melarikan diri.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat, warna Hitam, NoPol: B-3943-EZK, berikut kunci kontak, 1 lembar STNK Asli Sepeda Motor Honda Beat, NoPol: B-3943-EZK, 1 buah dompet berwarna cokelat, 1 buah KTP An. HAMZAH, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, warna Putih, No. Pol: B-4805-KTN, berikut kunci kontak, 1 lembar STNK Asli Sepeda Motor Honda Scoopy, No.Pol: B-4805-KTN, dan 1 buah BPKB Sepeda Motor Honda Scoopy, No.Pol : B-4805-KTN.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

**Kasus Ketiga: Pencurian dengan Pemberatan**

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/170/K/V/2024/Resta Bks, tanggal 05 Mei 2024, atas nama pelapor Muhammad Faizal. Peristiwa pencurian dengan pemberatan terjadi pada Minggu, 05 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di Jl. Swadaya 1 Rt.02/Rw.02 Kel. Jatimurni Kec. Pondok Melati Kota Bekasi.

Pelaku dalam kasus ini adalah Erwin alias E, sementara rekannya Riki Simanjuntak alias RK masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Korban dalam kasus ini kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul, dengan Nopol B-6545-KZN, tahun 2008, warna hitam.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menggunakan kunci letter T untuk mencuri sepeda motor korban yang terparkir di tempat kejadian.

Pelaku Erwin alias E berhasil ditangkap dan sepeda motor korban berhasil ditemukan di rumah pelaku.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah 1 buah STNK Asli berikut BPKB Asli Sepeda Motor Yamaha Mio Soul, dengan Nopol B-6545-KZN, tahun 2008, warna hitam, dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul Dengan Nopol B-6545-KZN, tahun 2008, warna hitam.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kapolsek Pondokgede Kompol Dwi Haribowo didampingi Kanit Reskrim AKP Slamet Hariyadi dan Paur Penmas Humas Polres Metro Bekasi Kota Ipda AA Sasmita menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya dan menangkap para pelaku.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga keamanan harta bendanya. Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kompol Dwi Haribowo.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Sinergitas TNI-Polri dalam Mendekatkan Diri kepada Warga, Hadiri Acara Pernikahan Warga

Sinergitas TNI-Polri dalam Mendekatkan Diri kepada Warga, Hadiri Acara Pernikahan Warga

GANTARITV.COM Kota Bekasi - Dalam upaya memperkuat sinergitas antara TNI dan Polri, Bhabinkamtibmas Kelurahan Padurenan, Aipda Mugiyono, bersama Babinsa, Sertu Ari

Jalin Keakraban, Satgas Yonif 715/Mtl Bangun Komunikasi Sosial Lewat Makan Bersama Dengan Masyarakat

Jalin Keakraban, Satgas Yonif 715/Mtl Bangun Komunikasi Sosial Lewat Makan Bersama Dengan Masyarakat

GANTARITV.COM Puncak Jaya - Satgas Yonif 715/Mtl Pos Talilime terus memperkuat ikatan kemanunggalan TNI dengan rakyat melalui kegiatan komunikasi sosial

Bantu Korban Bencana, Polri Kirim Bantuan Kemanusiaan ke NTT Lewat Udara dan Laut

Bantu Korban Bencana, Polri Kirim Bantuan Kemanusiaan ke NTT Lewat Udara dan Laut

JAKARTA – Polri memberangkatkan tim misi kemanusiaan ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana alam banjir

Calo Kargo Diamankan di Bandara Soetta, Polisi Lakukan Pembinaan

Calo Kargo Diamankan di Bandara Soetta, Polisi Lakukan Pembinaan

Tangerang – Seorang pria berinisial HH diamankan polisi di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025. HH

Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bantar Gebang Amankan Senam Golkar Bersatu di Mustikajaya, Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bantar Gebang Amankan Senam Golkar Bersatu di Mustikajaya, Bekasi

GANTARITV.COM BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bantar Gebang memberikan pengamanan penuh pada kegiatan Senam Golkar Bersatu yang diselenggarakan

Kapolres Simalungun Terima Kunjungan Pemuka Agama Mitra Kamtibmas: Sinergitas Keamanan Dan Toleransi Beragama

Kapolres Simalungun Terima Kunjungan Pemuka Agama Mitra Kamtibmas: Sinergitas Keamanan Dan Toleransi Beragama

GANTARITV.COM SIMALUNGUN - Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., menerima kunjungan silaturahmi dari pengurus Pemuka Agama Mitra Kamtibmas

Percantik Jalan Inspeksi Kalimalang, Disperkimtan Bangun Taman Median Sepanjang 2,9 Kilometer

Percantik Jalan Inspeksi Kalimalang, Disperkimtan Bangun Taman Median Sepanjang 2,9 Kilometer

CIKARANG PUSAT - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi pada tahun 2024 mempercantik taman median Jalur

Babinsa Koramil Cakung dan Mitra Bersihkan Sampah, Wujudkan Lingkungan Bersih di Penggilingan

Babinsa Koramil Cakung dan Mitra Bersihkan Sampah, Wujudkan Lingkungan Bersih di Penggilingan

GANTARITV.COM Jakarta - Serka Rahmadi dan Serda Rushadi, Babinsa Koramil Cakung, bersama Mitra Koramil menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga kebersihan

IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap

IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap

GANTARITV.COM Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi gerak cepat Polri menetapkan dua tersangka kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan.

Babinsa Koramil Matraman Bersama PPSU Utan Kayu Utara Perbaiki Sarana Umum

Babinsa Koramil Matraman Bersama PPSU Utan Kayu Utara Perbaiki Sarana Umum

GANTARITV.COM Jakarta Timur - Upaya-upaya Babinsa dalam menjaga fasilitas umum untuk kebersihan lingkungan terus dilakukan, seperti yang dilakukan Babinsa Koramil Matraman