GANTARITV.COM BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat melaksanakan program pemutihan atau penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan. Program ini dimulai sejak 1 Oktober 2024 dan akan berakhir pada 30 November 2024.
Dalam kebijakan pemutihan denda dan bebas bea balik nama, masyarakat Kota Bekasi menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengurus pajak kendaraan yang telah melewati batas waktu dan kendaraan yang belum diubah kepemilikannya. Salah satu hal yang terlihat mengalami peningkatan adalah pengurusan mutasi kendaraan dari luar Kota Bekasi.
Para wajib pajak di Kota Bekasi yang memiliki kendaraan bekas semakin antusias untuk memutasikan kendaraan mereka. Hal ini tampak di loket Pokja Perubahan atau loket BBN Samsat Kota Bekasi, di mana antrean pendaftaran berkas terus meningkat. Banyak di antara mereka yang mengurus mutasi kendaraan dari wilayah Jakarta dan wilayah lainnya, Kamis (14/11/2024).
Untuk melakukan mutasi kendaraan, wajib pajak harus mencabut berkas kendaraan dari daerah asalnya. Di wilayah Samsat Polda Metro Jaya, terdapat dua mekanisme mutasi kendaraan, yaitu:
1. Mutasi Luar Daerah atau antar Polda, yang berlaku bagi kendaraan yang berpindah dari satu wilayah Polda ke wilayah Polda lainnya di seluruh Indonesia.
2. Mutasi antar Samsat atau dalam satu Polda, khusus bagi kendaraan yang berpindah antarlayanan Bapenda di dalam wilayah Polda yang sama.
Sebagai kawasan aglomerasi atau penyangga, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Depok di Provinsi Jawa Barat, serta wilayah-wilayah di Provinsi Banten (seperti Cikokol, Ciledug, BSD, Ciputat, dan sebagian Balaraja) termasuk dalam pendataan kendaraan yang berinduk pada Dirlantas Polda Metro Jaya. Oleh sebab itu, mutasi kendaraan di antara wilayah ini disebut sebagai proses antar Samsat.
Program pemutihan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak untuk lebih patuh dan tertib dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor, sekaligus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan pembebasan bea balik nama.