Bandung — Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat! Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025.
Semula program ini dijadwalkan berakhir pada akhir Juni 2025. Namun, tingginya antusiasme warga membuat Pemprov Jabar memutuskan untuk memberi waktu tambahan.
“Antrean penunggak pajak kendaraan masih panjang. Jadi kami putuskan memperpanjang masa pengampunan pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat sampai 30 September 2025,” kata Dedi di Bandung, Jumat (27/6/2025).
Iuran Jasa Raharja Kini Hanya Dibayar 2 Tahun
Tak hanya diperpanjang, Dedi juga mengumumkan kebijakan baru yang membuat program pemutihan ini semakin menarik. Salah satunya terkait pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) atau Jasa Raharja.
“Sekarang Dirut Jasa Raharja memberi kebijakan baru. Iuran Jasa Raharja cukup dibayar dua tahun saja, yaitu tahun lalu dan tahun berjalan. Tidak lagi dibayar penuh sesuai tunggakan tahunan,” jelas Dedi.
Imbauan Gubernur: Manfaatkan Kesempatan!
Dedi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan ini. Jika tetap membandel, pemerintah akan menyiapkan aturan yang lebih ketat.
“Ayo segera bayar pajaknya. Nanti kami akan membuat regulasi yang tegas. Kendaraan yang pajaknya belum dibayar padahal sudah diampuni, tidak akan bisa lagi digunakan di jalan Jawa Barat,” tegasnya.
Program pemutihan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.