GANTARITV.COM Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mencatatkan rekor gemilang di penghujung tahun 2025. Di tengah lonjakan beban perkara yang mencapai 22,61%, lembaga peradilan tertinggi ini berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di angka fantastis, yakni 99,26%.
Capaian ini diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dalam acara “Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025” bertema Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
“Meskipun beban perkara tahun 2025 meningkat menjadi 38.147 perkara, Mahkamah Agung berhasil memutus 37.865 perkara. Justru di tengah keterbatasan, tulusnya pengabdian semakin berkesan,” ujar Prof Sunarto.
Independensi Hakim dan Kasus Tom Lembong
Dalam sesi tanya jawab, Prof Sunarto memberikan pernyataan tegas terkait independensi hakim, menanggapi usulan sanksi Komisi Yudisial (KY) terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Ia menegaskan bahwa hakim dilindungi oleh konvensi internasional seperti The Bangalore Principles.
“Hakim tidak boleh disanksi karena pertimbangan yuridis dan substansi putusannya. Pasal 15 Peraturan Bersama MA dan KY menegaskan bahwa kami tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan hakim,” tegas Prof Sunarto.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum. “Anggap putusan hakim itu benar sampai kemudian dibatalkan oleh putusan hakim yang lebih tinggi melalui upaya banding, kasasi, atau PK.”
Terbitkan PERMA 5/2025: Rekrutmen Hakim Besar-besaran di 2026
Menjawab tantangan kekurangan SDM, MA resmi menerbitkan PERMA Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama. Langkah strategis ini menjadi fondasi rekrutmen hakim di tahun 2026 untuk mengisi kekosongan di pelosok negeri.
“Rekrutmen ini bukan sekadar administrasi, tapi respons atas jumlah hakim yang sudah sangat sedikit. Kami ingin menjaring putra-putri terbaik yang berintegritas moral kuat,” jelas mantan Kepala Badan Pengawasan MA tersebut.
Borong Penghargaan dan Jadi ‘Green Court’
Sepanjang 2025, MA tidak hanya produktif dalam memutus perkara, tetapi juga memanen penghargaan bergengsi:
-
Opini WTP ke-13 dari BPK RI secara berturut-turut.
-
Predikat “Informatif” dalam Keterbukaan Informasi Publik dengan skor 97,43.
-
Instansi dengan Nilai Sangat Tinggi dari BKN terkait data kepegawaian.
-
Terbaik II Pengelolaan Sertifikasi dari Kementerian Keuangan.
Tak hanya itu, MA bertransformasi menjadi Green Court. Digitalisasi berkas perkara berhasil menghemat 42 ton kertas, yang setara dengan menyelamatkan 504 pohon.
Energi Kolektif Penjaga Keadilan
Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H., menambahkan bahwa acara ini juga memberikan Anugerah Mahkamah Agung kepada satuan kerja berprestasi di lima kategori, mulai dari implementasi e-Litigasi hingga e-Berpadu.
“Semoga apresiasi ini menjadi energi kolektif untuk terus menjaga integritas dan memperkokoh Mahkamah Agung sebagai pilar utama negara hukum,” tutup Sugiyanto.
Acara ditutup dengan pengumuman pemenang Lomba Foto Peradilan 2025 yang diikuti oleh warga peradilan, jurnalis, hingga masyarakat umum sebagai bentuk refleksi humanis wajah hukum Indonesia.


