Gantari TV

Rehabilitasi Narkoba: Langkah BNN dalam Penanganan Pecandu Narkoba

GANTARITV.COM – Dalam upaya menanggulangi penyalahgunaan narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) menerapkan mekanisme khusus untuk menangani pecandu yang tertangkap. Bagi pecandu yang ditangkap aparat, BNN akan melakukan penyelidikan awal guna menentukan apakah mereka hanya pengguna atau terlibat dalam sindikat narkoba.

Jika penyelidikan menunjukkan bahwa mereka hanya seorang pecandu tanpa keterkaitan dengan sindikat, BNN dapat langsung mengirimnya ke pusat rehabilitasi tanpa melanjutkan proses ke pengadilan. Langkah ini bertujuan untuk menghindari biaya pemberkasan yang tinggi dan mempercepat proses rehabilitasi bagi pecandu. Namun, jika barang bukti yang ditemukan mencapai puluhan gram atau terdapat indikasi keterlibatan dalam sindikat narkoba, kasus tersebut akan dilanjutkan ke pengadilan.

“Bagi yang tertangkap, nanti akan diproses assessment oleh BNN terlebih dahulu. Jika hanya sebagai pemakai, mereka bisa langsung direhabilitasi tanpa proses pengadilan. Tapi jika barang bukti dalam jumlah besar, pemberkasan akan tetap dilakukan. Nantinya, keputusan apakah seseorang sebagai pecandu atau pengedar akan menunggu keputusan hakim,” ujar Karo Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono, Senin (22/7/2019).

Dalam beberapa kasus, pecandu tetap diajukan ke pengadilan karena dicurigai terlibat dalam jaringan narkoba. Pasal 103 UU Narkotika mengatur bahwa hakim dapat memerintahkan rehabilitasi bagi pecandu yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Hakim juga berwenang memutuskan rehabilitasi bagi pecandu yang tidak terbukti melakukan tindak pidana. Masa rehabilitasi ini akan diperhitungkan sebagai masa hukuman, memberikan ruang rehabilitasi bagi pecandu tanpa mengesampingkan aspek hukum.

Dalam memutuskan vonis, hakim mengacu pada SEMA ( Surat Edaran Mahkamah Agung ) No. 4 Tahun 2010 yang memberikan panduan batasan narkoba untuk menentukan tindakan hukum. Batasan tersebut menjadi acuan apakah kasus akan dilanjutkan dengan rehabilitasi atau proses hukum yang lebih lanjut. Berikut adalah batasan untuk beberapa jenis narkotika:

– Sabu : kurang dari 1 gram
– Ekstasi : kurang dari 2,4 gram atau 8 butir
– Heroin dan Kokain : kurang dari 1,8 gram
– Ganja dan Daun Koka : kurang dari 5 gram
– Meskalin : kurang dari 5 gram
– Psilosybin : kurang dari 3 gram
– LSD : kurang dari 2 gram
– PCP : kurang dari 3 gram
– Fentanil : kurang dari 1 gram
– Metadon : kurang dari 0,5 gram
– Morfin : kurang dari 1,8 gram
– Petidin : kurang dari 0,96 gram
– Kodein : kurang dari 72 gram
– Bufrenorfin : kurang dari 32 mg

Dengan panduan ini, pecandu yang memenuhi kriteria batasan bisa menjalani rehabilitasi, sementara yang melebihi batas akan dikenakan sanksi sesuai UU Narkotika. Upaya rehabilitasi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi pecandu untuk pulih dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Festival Bonsai Nusantara, Pj. Wali Kota Bekasi Apresiasi Maha Karya Anak Bangsa

Festival Bonsai Nusantara, Pj. Wali Kota Bekasi Apresiasi Maha Karya Anak Bangsa

GANTARITV.COM BEKASI  - Kota Bekasi terpilih menjadi tuan rumah Festival Bonsai Nusantara Ke-VII yang diprakarsai oleh Rumah Bonsai Indonesia (RUBI) bersama

Polri dukung KKP capai target Penerimaan Negara sektor Perikanan Tangkap

Polri dukung KKP capai target Penerimaan Negara sektor Perikanan Tangkap

JAKARTA - Anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri, Yudi Purnomo Harahap menyampaikan bahwa sebagai komitmen dukungan Polri kepada Kementerian

Anggota Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore dan Warga Kompak, Siapkan Pengecoran Tiang Masjid

Anggota Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore dan Warga Kompak, Siapkan Pengecoran Tiang Masjid

Tidore Kepulauan — Semangat kebersamaan dan gotong royong kembali terlihat dalam pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Kodim 1505/Tidore.

Polsek Bekasi Selatan Gelar Patroli Skala Besar, Wujud Pelayanan Polri Hadir Jaga Kamtibmas

Polsek Bekasi Selatan Gelar Patroli Skala Besar, Wujud Pelayanan Polri Hadir Jaga Kamtibmas

Kota Bekasi – Dalam rangka memberikan rasa aman dan memastikan kenyamanan warga pada akhir pekan, Polsek Bekasi Selatan kembali menggelar

Dandim 1710/Mimika Sholat Idul Fitri di Lapangan Polres Mimika, Perkuat Kebersamaan TNI-Polri dan Warga

Dandim 1710/Mimika Sholat Idul Fitri di Lapangan Polres Mimika, Perkuat Kebersamaan TNI-Polri dan Warga

GANTARITV.COM Timika – Dandim 1710/Mimika Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S. Sos., M. Han., M.A. bersama Ketua Persit KCK Cabang

Waka Polres Metro Jakarta Utara Tinjau Pembangunan Dapur SPPG Sukapura, Dukung Program Jaga Jakarta+

Waka Polres Metro Jakarta Utara Tinjau Pembangunan Dapur SPPG Sukapura, Dukung Program Jaga Jakarta+

JAKARTA UTARA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara memberikan perhatian penuh terhadap program pemenuhan gizi masyarakat sebagai bagian dari implementasi

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Operasi Mantap Praja Jaya 2024: Upaya Cooling System dan Deteksi Dini Menjelang Pilkada Serentak

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Operasi Mantap Praja Jaya 2024: Upaya Cooling System dan Deteksi Dini Menjelang Pilkada Serentak

GANTARITV.COM BEKASI KOTA,- Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan kegiatan Patroli dan Operasi Cipta Kondisi dalam rangka Operasi Mantap Praja Jaya 2024.

Berkat Laporan Warga, Tim Patroli Perintis Presisi Gagalkan Tawuran dan Lindungi Anak Muda dari Bahaya Jalanan

Berkat Laporan Warga, Tim Patroli Perintis Presisi Gagalkan Tawuran dan Lindungi Anak Muda dari Bahaya Jalanan

Jakarta – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya. Melalui kegiatan Patroli Perintis Presisi,

Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Gerak Cepat Serahkan Santunan Rp 50 Juta kepada Korban Laka di Kecamatan Cimanggung, Sumedang

Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Gerak Cepat Serahkan Santunan Rp 50 Juta kepada Korban Laka di Kecamatan Cimanggung, Sumedang

GANTARITV.COM Bandung, - Kecelakaan maut terjadi di Jl. Simpang Parakan Muncang – Dusun Cicabe, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang pada Senin (27/5)

Kapolri Tunjuk Brigjen Hengki Sebagai Kapolda Banten Gantikan Irjen Suyudi

Kapolri Tunjuk Brigjen Hengki Sebagai Kapolda Banten Gantikan Irjen Suyudi

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi jabatan di lingkungan Polri, menunjuk Brigjen Hengki sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda)