GANTARITV.COM – Dalam upaya menanggulangi penyalahgunaan narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) menerapkan mekanisme khusus untuk menangani pecandu yang tertangkap. Bagi pecandu yang ditangkap aparat, BNN akan melakukan penyelidikan awal guna menentukan apakah mereka hanya pengguna atau terlibat dalam sindikat narkoba.
Jika penyelidikan menunjukkan bahwa mereka hanya seorang pecandu tanpa keterkaitan dengan sindikat, BNN dapat langsung mengirimnya ke pusat rehabilitasi tanpa melanjutkan proses ke pengadilan. Langkah ini bertujuan untuk menghindari biaya pemberkasan yang tinggi dan mempercepat proses rehabilitasi bagi pecandu. Namun, jika barang bukti yang ditemukan mencapai puluhan gram atau terdapat indikasi keterlibatan dalam sindikat narkoba, kasus tersebut akan dilanjutkan ke pengadilan.
“Bagi yang tertangkap, nanti akan diproses assessment oleh BNN terlebih dahulu. Jika hanya sebagai pemakai, mereka bisa langsung direhabilitasi tanpa proses pengadilan. Tapi jika barang bukti dalam jumlah besar, pemberkasan akan tetap dilakukan. Nantinya, keputusan apakah seseorang sebagai pecandu atau pengedar akan menunggu keputusan hakim,” ujar Karo Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono, Senin (22/7/2019).
Dalam beberapa kasus, pecandu tetap diajukan ke pengadilan karena dicurigai terlibat dalam jaringan narkoba. Pasal 103 UU Narkotika mengatur bahwa hakim dapat memerintahkan rehabilitasi bagi pecandu yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Hakim juga berwenang memutuskan rehabilitasi bagi pecandu yang tidak terbukti melakukan tindak pidana. Masa rehabilitasi ini akan diperhitungkan sebagai masa hukuman, memberikan ruang rehabilitasi bagi pecandu tanpa mengesampingkan aspek hukum.
Dalam memutuskan vonis, hakim mengacu pada SEMA ( Surat Edaran Mahkamah Agung ) No. 4 Tahun 2010 yang memberikan panduan batasan narkoba untuk menentukan tindakan hukum. Batasan tersebut menjadi acuan apakah kasus akan dilanjutkan dengan rehabilitasi atau proses hukum yang lebih lanjut. Berikut adalah batasan untuk beberapa jenis narkotika:
– Sabu : kurang dari 1 gram
– Ekstasi : kurang dari 2,4 gram atau 8 butir
– Heroin dan Kokain : kurang dari 1,8 gram
– Ganja dan Daun Koka : kurang dari 5 gram
– Meskalin : kurang dari 5 gram
– Psilosybin : kurang dari 3 gram
– LSD : kurang dari 2 gram
– PCP : kurang dari 3 gram
– Fentanil : kurang dari 1 gram
– Metadon : kurang dari 0,5 gram
– Morfin : kurang dari 1,8 gram
– Petidin : kurang dari 0,96 gram
– Kodein : kurang dari 72 gram
– Bufrenorfin : kurang dari 32 mg
Dengan panduan ini, pecandu yang memenuhi kriteria batasan bisa menjalani rehabilitasi, sementara yang melebihi batas akan dikenakan sanksi sesuai UU Narkotika. Upaya rehabilitasi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi pecandu untuk pulih dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.