BEKASI – Polsek Bekasi Utara merespons cepat laporan pengaduan melalui layanan 110 Mabes Polri terkait kasus penipuan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga. Peristiwa yang terjadi di Wisma Asri, Teluk Pucung, ini berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi.
Tim Polsek Bekasi Utara yang dipimpin oleh Padal AKP Kali Aman Marbun, S.H., M.H., bersama KA SPKT Aiptu Wawan Andiyanto, segera mendatangi lokasi kejadian pada Jumat (5/9/2025) sore.
Menurut laporan, korban bernama HBZ, seorang guru, telah memberikan pinjaman uang kepada pelaku bernama NA sejak Juli 2025. Awalnya, pelaku meminjam uang Rp 250.000 untuk pengobatan anaknya, namun kemudian terus menerus meminjam dengan alasan anaknya akan pergi ke Jepang, hingga total mencapai Rp 25 juta.
Karena curiga dengan ulah pelaku, korban mengundang NA ke rumahnya dan mengamankan pelaku dengan bantuan anak-anaknya. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi kemudian menerima laporan dan memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak. Setelah dimediasi, korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan kekeluargaan, disaksikan oleh ketua RT setempat.
Kapolsek Bekasi Utara, Imam Syafei’i, menjelaskan bahwa mediasi adalah salah satu peran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami hadir bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai fasilitator untuk mencari solusi terbaik bagi kedua pihak. Kasus ini menunjukkan bahwa banyak permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melalui jalur hukum, asalkan ada itikad baik dan musyawarah. Kami mengapresiasi keputusan damai ini,” ujar Kapolsek.