Gantari TV

Respon Cepat Polres Metro Jakarta Pusat atas keresahan Aksi Tawuran dan Peredaran Obat Keras Tramadol

GANTARITV.COM Jakarta Pusat – Dalam acara Ngopi Kamtibmas yang dihadiri oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si., Kabidkum Polda Metro Jaya Dr. Leonardus Harapantua Simarmata Permata, S.Sos., S.I.K., M.H., Dirbinmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Harri Muharram Firmansyah, S.I.K., Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., Danramil 03/Senen Mayor Inf Madlani, dan Camat Senen Ronny Jarpiko serta tokoh agama, dan masyarakat. Dua Kasus dipaparkan, pertama adalah tawuran pelajar di Gunung Sahari dengan 31 pelajar diamankan, dan kasus kedua adalah penangkapan 5 pelaku pengedar obat keras berbahaya, dengan barang bukti ribuan butir Tramadol dan Heximer di Pos Satkamling RW 05 Jl. Prapatan 1 RW 05 Kelurahan Senen Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2024.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan dalam program Ngopi Kamtibmas dan Jumat Curhat, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, saran, serta kritik kepada Kepolisian. Pada kesempatan ini, Polisi mengungkapkan keresahan warga terkait aksi tawuran yang melibatkan anak-anak.

Pada Selasa, 30 September pukul 20.30 WIB, Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan adanya arak-arakan pelajar sebanyak 60 motor di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar. Polisi berhasil mencegah tawuran tersebut dan mengamankan 31 pelajar membawa sajam dan beserta 20 motor. Salah satu pelajar sempat menyiramkan air keras kepada Bripda FAA yang kini dirawat di rumah sakit.

Dari hasil penangkapan, polisi menetapkan 5 pelajar sebagai tersangka. Inisial MR (17), DW (15), ANY (16), dan RF (14) dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tersangka YP (16), yang menyiramkan air keras, dikenakan 4 pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana sebagai berikut:
1. Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
2. Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
3. Pasal 353 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
4. Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Polisi berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama agar anak-anak tidak terlibat dalam aksi tawuran. Senjata tajam seperti stik golf, cobek, dan anak panah yang diamankan dari pelaku, menunjukkan kesiapan mereka untuk berbuat kekerasan,” ujar Kombes Pol Susatyo.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, juga mengungkapkan kasus peredaran obat-obatan keras berbahaya yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Jakarta Pusat. “Dari operasi ini, berhasil ditangkap sebanyak 5 (lima) pelaku pengedar dan pedagang jalanan obat keras berbahaya, masing-masing berinisial AZ, FR, AJ, MA, FA,” tutur Kombes Pol Susatyo.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku meliputi 5.730 butir Tramadol, 320 butir Heximer, dan 180 butir Trihex. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa ketujuh pelaku positif mengonsumsi sabu (meth), T. sintetis, dan beberapa di antaranya juga positif psikotropika.

Kelima pelaku dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan sabu (amp) dan/atau Pasal 435, Pasal 436 (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Kasus ini menunjukkan masih maraknya peredaran obat-obatan keras berbahaya yang melibatkan pelajar dan anak-anak, sehingga diperlukan perhatian lebih dari masyarakat dan keluarga dalam mengawasi aktivitas mereka.

Dirbinmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Harri Muharram Firmansyah, menyampaikan bahwa pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak, terutama dalam hal pergaulan dan kegiatan mereka sehari-hari. Harri mengingatkan bahwa pelajar di bawah 18 tahun dianggap anak-anak dan penanganan hukum terhadap mereka akan berbeda dari pelaku dewasa.

“Kuncinya adalah pengawasan orang tua. Pastikan anak-anak kita terpantau, terutama pada malam hari. Jika perlu, ajak anak-anak untuk kegiatan positif seperti salat Isya bersama di rumah,” ujar Kombes Pol Harri di lokasi yang sama.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Tak Kenal Lelah, Dansatgas TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat Lakukan Kunjungan dan Evaluasi

Tak Kenal Lelah, Dansatgas TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat Lakukan Kunjungan dan Evaluasi

GANTARITV.COM Raja Ampat - Letkol Czi Tri Wibowo Angga Astono Dandim 1805/Raja Ampat selaku Dansatgas TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat berkunjung

Lomba Layanan Polisi 110, Kapolresta Manokwari terima penghargaan dari Kapolda Papua Barat

Lomba Layanan Polisi 110, Kapolresta Manokwari terima penghargaan dari Kapolda Papua Barat

MANOKWARI - Polresta Manokwari, baru saja mendapatkan kado spesial di peringatan Hari Bhayangkara ke-79, setelah dinobatkan sebagai juara I (satu)

Bhabinkamtibmas Medan Satria Sambang Ramadhan, Imbau Warga Cegah Tawuran dan Kejahatan

Bhabinkamtibmas Medan Satria Sambang Ramadhan, Imbau Warga Cegah Tawuran dan Kejahatan

GANTARITV.COM KOTA BEKASI – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan, Bhabinkamtibmas Medan Satria, Aiptu Slamet, melaksanakan

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Bekasi Serahkan 10 Sepeda Motor Hasil Kejahatan kepada Pemiliknya

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Bekasi Serahkan 10 Sepeda Motor Hasil Kejahatan kepada Pemiliknya

Bekasi – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Bekasi menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan

Sukses dan Meriah, Karnaval Gerak Jalan Gereja Santo Albertus Harapan Indah Rayakan Ulang Tahun Ke-9

Sukses dan Meriah, Karnaval Gerak Jalan Gereja Santo Albertus Harapan Indah Rayakan Ulang Tahun Ke-9

GANTARITV.COM BEKASI - Pada Sabtu, 18 Mei 2024, pukul 07.00 - 10.20 WIB, Gereja Santo Albertus di Jalan Harapan Indah,

Polres Metro Jakarta Utara Gelar Bakti Sosial Kesehatan untuk Warga Tugu Selatan

Polres Metro Jakarta Utara Gelar Bakti Sosial Kesehatan untuk Warga Tugu Selatan

GANTARITV.COM Jakarta Utara — Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat serta mempererat sinergi antara Polri dan warga, Polres Metro Jakarta Utara

Polri Akan Gelar Rilis Akhir Tahun 2024 : Dukung Ekonomi Inklusif dan Keamanan Nasional

Polri Akan Gelar Rilis Akhir Tahun 2024 : Dukung Ekonomi Inklusif dan Keamanan Nasional

GANTARITV.COM Jakarta – Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung agenda nasional 2024, termasuk ekonomi yang inklusif dan keberlanjutan keamanan dalam negeri.

Bhabinkamtibmas Lakukan Patroli dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga Kelurahan Cimuning

Bhabinkamtibmas Lakukan Patroli dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga Kelurahan Cimuning

GANTARITV.COM BEKASI, 5 Agustus 2024 - Aiptu Khafid Anwar, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cimuning, melaksanakan patroli kewilayahan dan memberikan himbauan Kamtibmas (Keamanan

Satgas TMMD Ke-122 Berikan Wasbang di SMK Negeri 2 Raja Ampat

Satgas TMMD Ke-122 Berikan Wasbang di SMK Negeri 2 Raja Ampat

GANTARITV.COM Raja Ampat - Dalam upaya memperkuat rasa nasionalisme sejak dini, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-122 Kodim Raja Ampat

Panglima TNI Hadiri Peresmian Danantara Oleh Presiden RI

Panglima TNI Hadiri Peresmian Danantara Oleh Presiden RI

GANTARITV.COM (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menghadiri peresmian Badan Pengelola