Gantari TV

Respon Cepat Polres Metro Jakarta Pusat atas keresahan Aksi Tawuran dan Peredaran Obat Keras Tramadol

GANTARITV.COM Jakarta Pusat – Dalam acara Ngopi Kamtibmas yang dihadiri oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si., Kabidkum Polda Metro Jaya Dr. Leonardus Harapantua Simarmata Permata, S.Sos., S.I.K., M.H., Dirbinmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Harri Muharram Firmansyah, S.I.K., Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., Danramil 03/Senen Mayor Inf Madlani, dan Camat Senen Ronny Jarpiko serta tokoh agama, dan masyarakat. Dua Kasus dipaparkan, pertama adalah tawuran pelajar di Gunung Sahari dengan 31 pelajar diamankan, dan kasus kedua adalah penangkapan 5 pelaku pengedar obat keras berbahaya, dengan barang bukti ribuan butir Tramadol dan Heximer di Pos Satkamling RW 05 Jl. Prapatan 1 RW 05 Kelurahan Senen Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2024.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan dalam program Ngopi Kamtibmas dan Jumat Curhat, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, saran, serta kritik kepada Kepolisian. Pada kesempatan ini, Polisi mengungkapkan keresahan warga terkait aksi tawuran yang melibatkan anak-anak.

Pada Selasa, 30 September pukul 20.30 WIB, Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan adanya arak-arakan pelajar sebanyak 60 motor di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar. Polisi berhasil mencegah tawuran tersebut dan mengamankan 31 pelajar membawa sajam dan beserta 20 motor. Salah satu pelajar sempat menyiramkan air keras kepada Bripda FAA yang kini dirawat di rumah sakit.

Dari hasil penangkapan, polisi menetapkan 5 pelajar sebagai tersangka. Inisial MR (17), DW (15), ANY (16), dan RF (14) dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tersangka YP (16), yang menyiramkan air keras, dikenakan 4 pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana sebagai berikut:
1. Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
2. Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
3. Pasal 353 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
4. Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Polisi berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama agar anak-anak tidak terlibat dalam aksi tawuran. Senjata tajam seperti stik golf, cobek, dan anak panah yang diamankan dari pelaku, menunjukkan kesiapan mereka untuk berbuat kekerasan,” ujar Kombes Pol Susatyo.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, juga mengungkapkan kasus peredaran obat-obatan keras berbahaya yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Jakarta Pusat. “Dari operasi ini, berhasil ditangkap sebanyak 5 (lima) pelaku pengedar dan pedagang jalanan obat keras berbahaya, masing-masing berinisial AZ, FR, AJ, MA, FA,” tutur Kombes Pol Susatyo.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku meliputi 5.730 butir Tramadol, 320 butir Heximer, dan 180 butir Trihex. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa ketujuh pelaku positif mengonsumsi sabu (meth), T. sintetis, dan beberapa di antaranya juga positif psikotropika.

Kelima pelaku dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan sabu (amp) dan/atau Pasal 435, Pasal 436 (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Kasus ini menunjukkan masih maraknya peredaran obat-obatan keras berbahaya yang melibatkan pelajar dan anak-anak, sehingga diperlukan perhatian lebih dari masyarakat dan keluarga dalam mengawasi aktivitas mereka.

Dirbinmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Harri Muharram Firmansyah, menyampaikan bahwa pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak, terutama dalam hal pergaulan dan kegiatan mereka sehari-hari. Harri mengingatkan bahwa pelajar di bawah 18 tahun dianggap anak-anak dan penanganan hukum terhadap mereka akan berbeda dari pelaku dewasa.

“Kuncinya adalah pengawasan orang tua. Pastikan anak-anak kita terpantau, terutama pada malam hari. Jika perlu, ajak anak-anak untuk kegiatan positif seperti salat Isya bersama di rumah,” ujar Kombes Pol Harri di lokasi yang sama.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Bhabinkamtibmas Bintara Jaya Cooling System Patroli Wilayah Sambangi Warga

Bhabinkamtibmas Bintara Jaya Cooling System Patroli Wilayah Sambangi Warga

GANTARITV.COM BEKASI - Bhabinkamtibmas Bintara Jaya Bripka Iwan Paroni, melaksanakan Patroli Kewilayahan sambangi pos keamanan di lingkungan Perum BJB 3

Pangdam Jaya Tutup TMMD ke-125, Dorong Pemerataan Pembangunan di Bekasi

Pangdam Jaya Tutup TMMD ke-125, Dorong Pemerataan Pembangunan di Bekasi

KOTA BEKASI - Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi, S.I.P., M.Si., secara resmi menutup kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125

Polda Banten dan Forkopimda Deklarasi Tolak Premanisme, Targetkan Iklim Investasi Kondusif

Polda Banten dan Forkopimda Deklarasi Tolak Premanisme, Targetkan Iklim Investasi Kondusif

Serang – Dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polda Banten menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD)

Berikan Rasa Aman, Polsek Bekasi Utara Hadiri Puncak Acara Turnamen Avasco IX di SMA Al Azhar Summarecon

Berikan Rasa Aman, Polsek Bekasi Utara Hadiri Puncak Acara Turnamen Avasco IX di SMA Al Azhar Summarecon

GANTARITV.COM BEKASI – Polsek Bekasi Utara melaksanakan kegiatan pengamanan pada puncak acara Turnamen Avasco IX yang diselenggarakan di SMA Al Azhar

Kapolres Simalungun Ungkap Pelaku Pengerusakan serta Penganiayaan di Sihaporas dalam Konferensi Pers

Kapolres Simalungun Ungkap Pelaku Pengerusakan serta Penganiayaan di Sihaporas dalam Konferensi Pers

GANTARITV.COM Simalungun - Pada hari Senin, 22 Juli 2024, Polres Simalungun menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus pengerusakan serta penganiayaan

Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Pelajar, Polsek Bekasi Selatan Gelar Seminar Edukasi di SMPIT Al Ikhlas

Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Pelajar, Polsek Bekasi Selatan Gelar Seminar Edukasi di SMPIT Al Ikhlas

GANTARITV.COM Kota Bekasi – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar, Polsek Bekasi Selatan menggelar seminar edukasi bertajuk "Ancaman

Polsek Jatiasih Tingkatkan Pengamanan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Polsek Jatiasih Tingkatkan Pengamanan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

GANTARITV.COM JATIASIH - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatikramat Aipda Setyo

Apel Gabungan Sinergitas 3 Pilar di Bekasi Timur Berlangsung Lancar

Apel Gabungan Sinergitas 3 Pilar di Bekasi Timur Berlangsung Lancar

GANTARITV.COM Bekasi, 18 Desember 2024 – Polsek Rawa Lumbu menggelar Apel Gabungan Sinergitas bersama unsur pemerintahan Kecamatan Bekasi Timur, TNI, dan

Polisi Peduli Lingkungan: Bhabinkamtibmas Jakasampurna Gelar Aksi Bersih-bersih

Polisi Peduli Lingkungan: Bhabinkamtibmas Jakasampurna Gelar Aksi Bersih-bersih

GANTARITV.COM Bekasi, – Sebagai wujud kepedulian terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, Bhabinkamtibmas Jakasampurna Polsek Bekasi Barat, Aiptu Sulistanto, bersama anggota Linmas

Koramil Kramatjati Bersama PPSU dan Warga Bersihkan Lingkungan Warga

Koramil Kramatjati Bersama PPSU dan Warga Bersihkan Lingkungan Warga

GANTARITV.COM Jakarta Timur - Koramil 05/Kramat jati bersama PPSU dan Warga, Giat karya bakti pembersihan sampah lingkungan dan saluran air bertempat