Gantari TV

Respon Cepat Polres Metro Jakarta Pusat atas keresahan Aksi Tawuran dan Peredaran Obat Keras Tramadol

GANTARITV.COM Jakarta Pusat – Dalam acara Ngopi Kamtibmas yang dihadiri oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si., Kabidkum Polda Metro Jaya Dr. Leonardus Harapantua Simarmata Permata, S.Sos., S.I.K., M.H., Dirbinmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Harri Muharram Firmansyah, S.I.K., Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., Danramil 03/Senen Mayor Inf Madlani, dan Camat Senen Ronny Jarpiko serta tokoh agama, dan masyarakat. Dua Kasus dipaparkan, pertama adalah tawuran pelajar di Gunung Sahari dengan 31 pelajar diamankan, dan kasus kedua adalah penangkapan 5 pelaku pengedar obat keras berbahaya, dengan barang bukti ribuan butir Tramadol dan Heximer di Pos Satkamling RW 05 Jl. Prapatan 1 RW 05 Kelurahan Senen Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2024.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan dalam program Ngopi Kamtibmas dan Jumat Curhat, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, saran, serta kritik kepada Kepolisian. Pada kesempatan ini, Polisi mengungkapkan keresahan warga terkait aksi tawuran yang melibatkan anak-anak.

Pada Selasa, 30 September pukul 20.30 WIB, Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan adanya arak-arakan pelajar sebanyak 60 motor di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar. Polisi berhasil mencegah tawuran tersebut dan mengamankan 31 pelajar membawa sajam dan beserta 20 motor. Salah satu pelajar sempat menyiramkan air keras kepada Bripda FAA yang kini dirawat di rumah sakit.

Dari hasil penangkapan, polisi menetapkan 5 pelajar sebagai tersangka. Inisial MR (17), DW (15), ANY (16), dan RF (14) dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tersangka YP (16), yang menyiramkan air keras, dikenakan 4 pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana sebagai berikut:
1. Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
2. Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
3. Pasal 353 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
4. Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Polisi berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama agar anak-anak tidak terlibat dalam aksi tawuran. Senjata tajam seperti stik golf, cobek, dan anak panah yang diamankan dari pelaku, menunjukkan kesiapan mereka untuk berbuat kekerasan,” ujar Kombes Pol Susatyo.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, juga mengungkapkan kasus peredaran obat-obatan keras berbahaya yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Jakarta Pusat. “Dari operasi ini, berhasil ditangkap sebanyak 5 (lima) pelaku pengedar dan pedagang jalanan obat keras berbahaya, masing-masing berinisial AZ, FR, AJ, MA, FA,” tutur Kombes Pol Susatyo.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku meliputi 5.730 butir Tramadol, 320 butir Heximer, dan 180 butir Trihex. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa ketujuh pelaku positif mengonsumsi sabu (meth), T. sintetis, dan beberapa di antaranya juga positif psikotropika.

Kelima pelaku dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan sabu (amp) dan/atau Pasal 435, Pasal 436 (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Kasus ini menunjukkan masih maraknya peredaran obat-obatan keras berbahaya yang melibatkan pelajar dan anak-anak, sehingga diperlukan perhatian lebih dari masyarakat dan keluarga dalam mengawasi aktivitas mereka.

Dirbinmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Harri Muharram Firmansyah, menyampaikan bahwa pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak, terutama dalam hal pergaulan dan kegiatan mereka sehari-hari. Harri mengingatkan bahwa pelajar di bawah 18 tahun dianggap anak-anak dan penanganan hukum terhadap mereka akan berbeda dari pelaku dewasa.

“Kuncinya adalah pengawasan orang tua. Pastikan anak-anak kita terpantau, terutama pada malam hari. Jika perlu, ajak anak-anak untuk kegiatan positif seperti salat Isya bersama di rumah,” ujar Kombes Pol Harri di lokasi yang sama.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global

Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global

GANTARITV.COM JABAR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan pelbagai upaya kuat Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan konflik global yang sedang

Kapolres Simalungun Bersama Jajaran Hadiri Puncak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Harap Personel Makin Profesional dan Tangguh Hadapi Tantangan Keamanan

Kapolres Simalungun Bersama Jajaran Hadiri Puncak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Harap Personel Makin Profesional dan Tangguh Hadapi Tantangan Keamanan

PEMATANGSIANTAR - Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., bersama jajaran Polres Simalungun menghadiri acara puncak peringatan dan syukuran

Arus Kendaraan Keluar Jakarta Naik 9,2 Persen di Hari Pertama Operasi Lilin 2025

Arus Kendaraan Keluar Jakarta Naik 9,2 Persen di Hari Pertama Operasi Lilin 2025

GANTARITV.COM Jakarta — Polri mencatat peningkatan signifikan arus lalu lintas pada hari pertama pelaksanaan Operasi Lilin 2025. Berdasarkan data Sabtu,

Jaga Jakarta: Polisi Laksanakan Protap Pagi, Bantu Gatur Lalin dan Urai Macet di Kamal Muara

Jaga Jakarta: Polisi Laksanakan Protap Pagi, Bantu Gatur Lalin dan Urai Macet di Kamal Muara

Jakarta Utara — Dalam rangka mendukung program Jaga Jakarta serta menjaga kelancaran arus lalu lintas pada jam sibuk pagi hari,

Transformasi Digital Korlantas, Kakorlantas :ETLE Catat Peningkatan Signifikan Penegakan Hukum di Jalan Raya

Transformasi Digital Korlantas, Kakorlantas :ETLE Catat Peningkatan Signifikan Penegakan Hukum di Jalan Raya

Jakarta-Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan perkembangan signifikan dalam transformasi digital Korlantas Polri, khususnya di bidang penegakan hukum melalui

Polsek Perdagangan Bersama Tim INAFIS Resor Simalungun Lakukan Penyelidikan, Penemuan Mayat di Kamar Hotel

Polsek Perdagangan Bersama Tim INAFIS Resor Simalungun Lakukan Penyelidikan, Penemuan Mayat di Kamar Hotel

GANTARITV.COM Simalungun - Pada hari Rabu, 6 September 2024, sekitar pukul 14.36 WIB, Polsek Perdagangan Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menerima

Patroli Jalan Kaki Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Warnai CFD Jalan Ahmad Yani

Patroli Jalan Kaki Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Warnai CFD Jalan Ahmad Yani

Kota Bekasi — Dalam rangka meningkatkan kedekatan dengan masyarakat dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, AKP Indira bersama personel

Tinjau Jasa Marga Command Center, Kapolri Pastikan Penanganan Arus Balik Berjalan Lancar dan Aman

Tinjau Jasa Marga Command Center, Kapolri Pastikan Penanganan Arus Balik Berjalan Lancar dan Aman

GANTARITV.COM JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung arus balik Lebaran di Jasa Marga Toll Road Command Center,

Pastikan Progres TMMD 122 Tepat Waktu, Kasdim 0507/Bekasi Lakukan Briefing Rutin Bersama Perangkat TMMD

Pastikan Progres TMMD 122 Tepat Waktu, Kasdim 0507/Bekasi Lakukan Briefing Rutin Bersama Perangkat TMMD

GANTARITV.COM Kota Bekasi – Untuk memastikan progres pengerjaan program TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) ke-122 berjalan sesuai target, Kepala Staf

Pengamanan Di Gudang Logistik Pilkada Kecamatan Cempaka Putih Oleh Tiga Pilar

Pengamanan Di Gudang Logistik Pilkada Kecamatan Cempaka Putih Oleh Tiga Pilar

GANTARITV.COM Jakarta Pusat - Dalam rangka menjaga keamanan dan kelancaran Pilkada DKI Jakarta serta mastikan keamanan logistik Pilkada DKI Jakarta anggota