GANTARITV.COM Bekasi – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos di Jl. Cemara, kelurahan Jakasampurna Bekasi Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan bahwa penangkapan pelaku yang berinisial AR (27) berdasarkan LP/B/34/I/2025/SPKT.Polsek Bekasi Barat/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
“Awalnya korban atau pelapor saat sedang beristirahat di kosan dan hendak keluar kosan mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir di kosan sudah tidak ada di tempat atau hilang dicuri,” kata Kompol Binsar dalam Rilis kepada Media, Jumat (14/3).
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Bekasi Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. Tim Buser Polsek Bekasi Barat kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi sesuai dengan ciri-ciri pelaku bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
Pelaku kemudian menjual hasil kejahatannya kepada pelaku berinisial IW (DPO) di daerah Karawang seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Atas kejahatannya, pelaku berinisial AR (27) terancam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara, terkait pencurian dengan pemberatan.


