GANTARITV.COM Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor. Kini, warga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan atau pengesahan STNK tahunan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli. Kebijakan ini resmi diadopsi menjadi aturan berskala nasional setelah sebelumnya berhasil diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat edaran Gubernur.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa pelonggaran ini diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Namun, perlu dicatat bahwa aturan ini bersifat sementara dan hanya berlaku sepanjang tahun 2026. Langkah ini menjadi solusi bagi warga yang telah membeli kendaraan bekas namun belum sempat melakukan proses balik nama karena berbagai kendala.
Meskipun diberikan kemudahan, polisi tetap menekankan pentingnya akurasi data kepemilikan. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini akan diminta mengisi formulir pernyataan kepemilikan serta surat komitmen untuk melakukan balik nama paling lambat pada tahun 2027. “Kita tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama di tahun depan,” ujar Wibowo dalam keterangannya, Selasa (14/4).
Pelonggaran ini secara teknis “menabrak” aturan lama dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 yang mewajibkan penyertaan KTP asli pemilik kendaraan. Namun, demi mendukung optimalisasi pendapatan daerah dan validasi data kendaraan, kepolisian memberikan diskresi khusus tahun ini. Pemerintah juga mengingatkan bahwa proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua saat ini sudah banyak digratiskan di berbagai daerah untuk meringankan beban biaya warga.
Korlantas Polri menegaskan bahwa mulai tahun 2027, seluruh kendaraan wajib sudah atas nama pemilik aslinya sesuai dengan alamat domisili terbaru. Proses balik nama dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta mempermudah urusan administrasi di masa depan, termasuk jika terjadi kecelakaan atau urusan asuransi. Warga pun diimbau segera memanfaatkan momentum kelonggaran di tahun 2026 ini sebelum aturan kembali diperketat tahun depan.


