GANTARITV.COM Bekasi – Guna memastikan pelayanan kepada wajib pajak berjalan optimal tanpa gangguan terutama mendekati akhir program pemutihan bebas pajak dan denda pada tanggal 30 Juni 2025, Samsat Kota Bekasi menerapkan kebijakan baru terkait jadwal pelayanan cek fisik kendaraan.
Kebijakan baru, cek fisik untuk kendaraan yang diurus oleh pihak biro jasa atau kuasa wajib pajak akan dilayani setelah jam istirahat tetapi dengan menghadirkan kendaraan ke Samsat sesuai SOP pelayanan Cek Fisik.
Kebijakan ini diambil agar wajib pajak yang hadir langsung di kantor Samsat mendapatkan pelayanan lebih cepat dan prima tanpa harus menunggu antrean panjang yang tercampur dengan layanan biro jasa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Samsat Kota Bekasi AKP Prabowo S.H., melalui Baur Cek Fisik Samsat, Aiptu Sutarmo.
“Langkah ini untuk memberikan pelayanan prima dan mengutamakan wajib pajak yang hadir langsung. Dengan pengaturan ini, diharapkan pelayanan lebih tertib dan masyarakat yang mengurus sendiri tidak terganggu,” ujarnya, Selasa (25/6/2025).
Aiptu Sutarmo juga menegaskan bahwa pelayanan cek fisik tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat diimbau agar tidak ragu untuk mengurus sendiri cek fisik kendaraannya dan tidak mudah percaya pada oknum yang meminta bayaran.
Dengan penyesuaian jadwal tersebut, Samsat berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan bagi wajib pajak. Masyarakat pun diimbau memanfaatkan layanan ini secara langsung untuk mempercepat proses administrasi kendaraan mereka.