GANTARITV.COM Kota Bekasi – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan Cek Fisik Kendaraan Bermotor, Samsat Kota Bekasi memasang spanduk informasi yang berisi imbauan kepada masyarakat agar mengurus sendiri administrasi kendaraan tanpa menggunakan jasa calo. Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses pelayanan berjalan lancar, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
Beberapa spanduk yang telah dipasang di area Samsat Kota Bekasi berisi informasi penting, antara lain:
- “Silahkan Mengurus Sendiri Surat-Surat Kendaraan Anda… Hindari Berhubungan dengan Calo!!!”
- “Pengurusan Cek Fisik Tidak Dipungut Biaya”
- “Cek Fisik Kendaraan Bermotor Wajib Hadir untuk:”
- Proses STNK Hilang
- Proses Mutasi Luar Daerah
- Proses Mutasi Masuk
- Perpanjangan 5 Tahun dan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Kanit Samsat Kota Bekasi AKP Prabowo melalui Bintara Unit (Baur) Cek Fisik Samsat Kota Bekasi, Aiptu Sutarmo, menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dalam registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan. Ia memastikan bahwa hasil cek fisik kendaraan dilakukan dengan akurat dan sah, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa proses cek fisik kendaraan di Samsat Kota Bekasi sudah memiliki sistem yang jelas dan tidak dipungut biaya. Dengan mengurus sendiri tanpa melalui calo, masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, aman, dan transparan,” ujar Aiptu Sutarmo saat ditemui di Samsat Kota Bekasi, Selasa (11/3).
Dengan adanya pemasangan spanduk ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengurus administrasi kendaraan secara mandiri dan tidak tergiur menggunakan jasa calo yang berpotensi merugikan. Samsat Kota Bekasi juga terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih mudah, efisien, dan bebas pungutan liar, demi kenyamanan dan kepuasan masyarakat.