GANTARITV.COM Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini berlangsung mulai 11 Juni sampai 31 Agustus 2024 dan memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Samsat Timur, sebagai salah satu Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, siap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dalam rangka pemutihan pajak ini. Dengan adanya program ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda, serta memanfaatkan layanan online melalui aplikasi e-Samsat untuk memudahkan proses pembayaran.
Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum batas waktu yang ditentukan.