GANTARITV.COM Simalungun, – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu asal Kota Tebing Tinggi pada hari Senin, 27 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Huta III, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, setelah melakukan pengembangan dari tersangka sebelumnya, Septiawansyah.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah Agus Wahyudi (30) dan Dendi Fajar Wiranto (25), keduanya beralamat di Jl. Prof. Dr. Hamka, Gang Marbuk, Lingkungan IV, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
“Dari hasil pengembangan tersangka Septiawansyah, personel Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Sugeng Suratman berhasil mengamankan dua tersangka yang sedang duduk di warung kopi,” jelas AKP Irvan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario, satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 4,23 gram, dan satu unit ponsel Android.
Setelah interogasi, tersangka Agus Wahyudi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bernama Andre di Kota Tebing Tinggi. Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengharapkan kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang bermanfaat untuk penindakan kasus narkotika.(joe).