GANTARITV.COM Bekasi, – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat mengamankan delapan remaja yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Selasa (25/03/25) sekitar pukul 14.00 WIB.
Polisi Amankan 8 Orang untuk Pemeriksaan
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengonfirmasi bahwa delapan remaja tersebut telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini diambil berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/641/III/2025/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, dengan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
“Dari kejadian tersebut, DPRD Kota Bekasi membuat laporan kepolisian. Berdasarkan laporan itu, kami mengamankan delapan orang yang berada di lokasi saat kejadian,” ujar Kompol Binsar Hatorangan Sianturi pada Rabu (26/03/25).
Dari delapan orang yang diamankan:
- Enam orang merupakan mahasiswa
- Dua lainnya sudah lulus atau bukan mahasiswa
- Lima orang berasal dari Kota Bekasi
- Tiga lainnya berdomisili di luar Bekasi
Mereka diamankan sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Massa Tak Berizin Lakukan Pengrusakan dan Vandalisme
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa kelompok massa yang mengatasnamakan Masyarakat Sipil Bekasi Raya secara paksa masuk ke ruang paripurna DPRD Kota Bekasi. Mereka melakukan orasi yang disertai aksi pengrusakan dan vandalisme.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari ruangan tersebut untuk kepentingan penyelidikan. “Saat ini proses masih berjalan, dan kami juga sedang memeriksa delapan orang yang diamankan serta para saksi,” tambahnya.
Latar Belakang Aksi
Aksi ini diduga berkaitan dengan tuntutan massa terkait revisi Undang-Undang TNI. Massa yang tidak memiliki izin unjuk rasa tersebut merangsek masuk ke area gedung DPRD dan melakukan aksi corat-coret serta perusakan fasilitas.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini dan akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.