WAMENA – Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz (ODC) 2025 resmi menyerahkan tersangka Aske Mabel dan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Wamena, Rabu (21/5/2025). Penyerahan ini merupakan bagian dari proses Tahap II dalam perkara pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata api ilegal.
Kegiatan penyerahan dipimpin langsung oleh IPTU Rusdyanto, S.H., Panit 2 Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2025, dengan pengawalan ketat dari Jayapura menuju Wamena.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Wamena, Dr. Kusufi Esti Ridliani, S.H., M.H. dan Rizki Saputra, menerima langsung tersangka beserta barang bukti, yang meliputi:
- 2 pucuk senjata api laras panjang jenis AK-2000p
- 2 buah magazine
- 71 butir peluru tajam kaliber 5.56 mm
- 1 magazine SS1
- dan sejumlah barang pendukung lainnya.
Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polri untuk menuntaskan kasus-kasus kejahatan bersenjata secara profesional.
“Penyerahan tahap II ini adalah bukti bahwa Satgas Gakkum bekerja terukur dan sesuai koridor hukum. Penegakan hukum akan terus dikawal sampai tuntas,” ujar Brigjen Faizal, didampingi Wakaops Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum.
Sementara itu, Kasatgas Humas Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh kelompok bersenjata dan tetap mendukung penegakan hukum.
“Papua harus dijaga damainya. Jangan terhasut provokasi. Keterlibatan masyarakat sangat penting agar kamtibmas tetap kondusif,” tegas Kombes Yusuf.
Selain kasus kepemilikan senjata, Aske Mabel juga dijerat dalam kasus pembunuhan berencana, yang kini masih dalam proses pemberkasan untuk tahap I ke kejaksaan.