JAYAPURA – Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum di Papua dengan menyerahkan tersangka Yuni Enumbi alias Jumuniaso alias Sisapugu beserta 36 item barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (16/5/2025).
Penyerahan dilakukan oleh Subsatgas Investigasi yang dipimpin IPTU Kamaruddin, S.H. setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Barang bukti yang diserahkan meliputi senjata api laras panjang dan pendek, ratusan butir amunisi, uang tunai ratusan juta rupiah, kendaraan Toyota Hilux, serta dokumen rekening bank. Tersangka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penyerahan ini adalah wujud sinergi Polri dan Kejaksaan dalam proses hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata yang mengganggu stabilitas keamanan Papua.
Kasatgas Humas, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait senjata api dan melaporkan setiap informasi mencurigakan.
“Mari kita wujudkan Papua yang aman, damai, dan sejahtera bersama-sama,” pungkasnya.