Timika – Dalam rangka kegiatan nonfisik program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124, Kodim 1710/Mimika menggelar penyuluhan hukum dengan tema “Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Peranan Hukum dalam Kehidupan Masyarakat” di Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Kamis (22/5/2025).
Kegiatan ini diikuti puluhan warga, termasuk tokoh masyarakat, pemuda, hingga ibu rumah tangga. Tujuannya adalah memberikan pemahaman menyeluruh tentang pentingnya mengenali bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan peran hukum dalam kehidupan sosial.
Aipda Darsono dari Polres Mimika, yang menjadi narasumber dalam penyuluhan, menegaskan bahwa KDRT bukan hanya mencakup kekerasan fisik, tetapi juga psikologis, seksual, hingga penelantaran. Masyarakat juga diberi pemahaman mengenai mekanisme pelaporan dan perlindungan hukum bagi korban KDRT.
Sementara itu, Dansatgas TMMD ke-124 Kodim 1710/Mimika, Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S.Sos., M.Han., M.A. menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembangunan sumber daya manusia melalui kesadaran hukum.
“Kami ingin masyarakat lebih sadar hukum dan mampu menyelesaikan persoalan secara bijak. KDRT adalah pelanggaran hukum yang harus dicegah bersama,” tegas Dansatgas.
Warga Kampung Pigapu pun menyambut positif kegiatan ini. Mereka berharap penyuluhan serupa dapat digelar secara rutin demi menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini.
Acara berlangsung dengan tertib dan interaktif, ditutup dengan sesi tanya jawab antara pemateri dan masyarakat setempat.