Bekasi, 9 Mei 2025 — Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat Kecamatan Bekasi Selatan, dibantu unsur TNI-Polri, Dishub, Dinas BMSDA, dan Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Kemakmuran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (9/5). Langkah ini diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, khususnya di area Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Apel gabungan sebelum pelaksanaan dipimpin langsung oleh Karto, Kepala Satpol PP Kota Bekasi. Penertiban menyasar 95 titik PKL dan bangunan liar yang berdiri tanpa izin di sepanjang jalur hijau kawasan Kampung 200. Total 158 personel Satpol PP dikerahkan, dengan dukungan dari berbagai instansi untuk memastikan kelancaran dan ketertiban selama proses berlangsung.
Pendekatan Humanis dalam Penertiban PKL
Sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihak Kecamatan Bekasi Selatan bersama Dinas Tata Ruang telah terlebih dahulu memberikan imbauan dan batas waktu kepada para PKL untuk melakukan pembongkaran mandiri. Namun, hingga tenggat waktu berakhir, banyak PKL yang belum melakukan sterilisasi area.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Bekasi melakukan langkah tegas namun tetap mengutamakan pendekatan humanis, sesuai arahan dari Kepala Satpol PP.
“Kami mengedepankan tindakan humanisasi. Tidak ada aset PKL yang disita. Pedagang diberikan kesempatan untuk mengamankan barang dagangannya sendiri,” tegas Karto, Kasatpol PP Kota Bekasi.
Dukungan Kecamatan untuk Kebersihan dan Ketertiban Lingkungan
Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, turut hadir dalam kegiatan dan menyampaikan pentingnya kolaborasi warga dalam menjaga lingkungan pascapenertiban. Ia mengajak masyarakat untuk menjaga zona RTH agar tetap bersih dan estetis.
“Kami berharap masyarakat mendukung program ini, menjaga ketertiban, serta menciptakan lingkungan yang hijau, bersih, dan nyaman,” pungkas Karya.
Langkah Nyata Tegakkan Perda dan Wujudkan Kota yang Tertib
Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menata kawasan perkotaan, menegakkan peraturan daerah, dan menciptakan ruang publik yang layak serta bebas dari pelanggaran pemanfaatan ruang.
Dengan kerja sama lintas sektoral antara Satpol PP, aparat kecamatan, dan unsur TNI-Polri, diharapkan penataan PKL di Kota Bekasi dapat berjalan konsisten dan berkelanjutan.