GANTARITV.COM KOTA BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi melaksanakan penertiban terhadap spanduk liar yang tidak memiliki izin maupun yang telah melewati masa berlaku, pada Rabu (9/4/2025).
Penertiban dimulai pukul 13.00 WIB dan dilakukan oleh tim Praja 48 Satpol PP Kota Bekasi, dengan sasaran di sepanjang Jalan Raya Pasar Kranggan, Jatisampurna hingga Jalan Jatirangga, Kelurahan Jatirangga.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga estetika dan ketertiban lingkungan kota.
“Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan keindahan dan ketertiban kota,” ujar Karto.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan spanduk liar tidak hanya merusak pemandangan kota, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Maraknya spanduk liar dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan,” tegasnya.
Karto mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan demi mewujudkan Kota Bekasi yang bersih, nyaman, dan tertib.