GANTARITV.COM Jakarta, – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 kilogram. Dua pelaku, MS dan NR, ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh petugas.
“Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK SH M.Hum, didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Prasetyo Nugroho SIK,MM.PLT, di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Penangkapan berawal dari penyelidikan terhadap aksi penyalahgunaan narkotika di kawasan Mall Sumarecon Bekasi. Petugas melakukan observasi dan menangkap MS di Jalan Boulevard Selatan depan Mall Sumarecon Bekasi Utara pada Kamis (25/7) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Petugas menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua kilogram yang disimpan di dalam bagasi motor pelaku,” jelas AKBP Prasetyo Nugroho.
Interogasi terhadap MS mengungkap bahwa dirinya mendapatkan ganja tersebut dari NR. MS mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan dijanjikan imbalan sebesar Rp1 juta.
Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan NR di rumahnya pada Jumat (26/7) dinihari sekitar pukul 04.30 WIB di Satria Mekar Tambun Bekasi. Penggeledahan di rumah NR menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 kilogram.
NR mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial CM yang saat ini masih buron. Ganja tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp5 juta per kilogram.
Terungkap bahwa NR telah menerima paket ganja seberat 75 kilogram di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024. Semua ganja tersebut telah berhasil dijual dan NR mendapatkan keuntungan Rp300 ribu per kilogram, sehingga total uang yang didapatnya mencapai Rp22.500.000.
Pada 23 Juli 2024, NR kembali menerima paket ganja seberat 75 kilogram di Terminal Kalideres. Ganja tersebut dibawa ke rumahnya di Tambun sebelum dijual kembali.
“Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap,” kata AKBP Prasetyo Nugroho.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati.