Gantari TV

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Penipuan Kredit Kendaraan di PT Adira, 3 Pelaku Berhasil Diringkus

GANTARITV.COM BEKASI  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan kredit kendaraan di PT Adira, Jalan Raya Hankam Pondok Gede. Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, 21 Juni 2024, dan melibatkan tiga orang pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, yang diwakili Wakasat Reskrim Kompol Dedi Iskandar SH, MH, didampingi Kanit Ranmor AKP Kusdiona, SH, MH, beserta Kasi Humas AKP Suparyono, menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku, yang diketahui melakukan transaksi jual beli kendaraan dari pihak PT Adira, ditangkap di BTC lantai 2 pada tanggal 25 Juli 2024. Saat penangkapan, polisi mengamankan satu unit kendaraan yang diduga terkait dengan kasus penipuan, Rabu (18/9/2024) dalam keterangan ke Media di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan pengajuan kredit kendaraan di PT Adira dengan cara yang tidak sah. Pelaku menyewa rumah kontrak di daerah Pondok Gede dan membuat surat keterangan palsu sebagai syarat pengajuan kredit. Mereka memalsukan AJB (Akta Jual Beli) dan slip gaji untuk meyakinkan pihak PT Adira bahwa mereka memiliki penghasilan yang memadai. Selain itu, pelaku juga membuat rekening koran palsu yang menunjukkan transaksi besar.

Setelah dokumen-dokumen palsu tersebut lengkap, pelaku mengajukan permohonan kredit kendaraan. PT Adira menyetujui permohonan tersebut dan menyerahkan kendaraan kepada pelaku. Namun, pelaku tidak membayar kembali angsuran dan menghilang.

“8 unit kendaraan yang diajukan oleh pelaku. Saat ini, kami masih dalam tahap pencarian lainnya,” ujar Waksat Reskrim Kompol Dedi.

Polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Honda Brio yang diduga terkait dengan kasus penipuan. Dua unit kendaraan lainnya yang diamankan atas nama pelaku, namun tidak berada di lokasi penangkapan. Mobil Brio tersebut diketahui telah dijual ke orang lain di daerah Jawa Barat.

Tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap adalah RAI (pelaku yang mengajukan permohonan kredit), MHA (pelaku yang memasarkan kendaraan), dan FR (pelaku yang mencari pembeli). Ketiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi penipuan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 5 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan. Pastikan dokumen yang diajukan valid dan kredibel,” pesan Wakasat Reskrim.

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus penipuan ini secara tuntas

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Tiga Pilar Amankan Pendistribusian Bantuan Pangan Cadangan Beras di Kelurahan Marga Mulya

Tiga Pilar Amankan Pendistribusian Bantuan Pangan Cadangan Beras di Kelurahan Marga Mulya

GANTARITV.COM BEKASI - Bhabinkamtibmas Kel. Marga Mulya, Kec. Bekasi Utara, Aipda Tukiran S.Pd, bersama tiga pilar, yaitu TNI, Pemerintah, dan Linmas,

Wujudkan Generasi Sehat, TP PKK Kota Bekasi Monitoring Bulan Imunisasi Anak

Wujudkan Generasi Sehat, TP PKK Kota Bekasi Monitoring Bulan Imunisasi Anak

Kota Bekasi – Ketua TP PKK Kota Bekasi, Wiwiek Hargono Tri Adhianto, bersama Sekretaris TP PKK Kota Bekasi, Wuri Handayani,

Kesiapan Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79, Babinsa Latih Paskibra Tingkat Walikota Jakarta Timur

Kesiapan Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79, Babinsa Latih Paskibra Tingkat Walikota Jakarta Timur

GANTARITV.COM Jakarta Timur - Menyambut puncak peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79, Serma Bambang Gunawan, Babinsa

Perkuat Kemitraan, Kapolres Metro Bekasi Kota Sambangi Pos Kamling di Teluk Pucung

Perkuat Kemitraan, Kapolres Metro Bekasi Kota Sambangi Pos Kamling di Teluk Pucung

GANTARITV.COM BEKASI - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H, S.I.K, M.H, bersama jajaran pejabat utama menggelar

Gerak Cepat, Pj Bupati Dedy Supriyadi Tinjau Langsung Progres Perbaikan Tanggul SS Bulakmangga

Gerak Cepat, Pj Bupati Dedy Supriyadi Tinjau Langsung Progres Perbaikan Tanggul SS Bulakmangga

CIBITUNG – Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi didampingi Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) serta Camat

Tidak Jengah, Dansatgas TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat Terjun Kelapangan Langsung

Tidak Jengah, Dansatgas TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat Terjun Kelapangan Langsung

GANTARITV.COM Raja Ampat - Komandan Satgas TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat Letkol Czi Tri Wibowo Angga Astono di dampingi Kapten Inf

Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Laksanakan Komsos Untuk Ketahui Situasi Dan Kondisi Warga Binaan

Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Laksanakan Komsos Untuk Ketahui Situasi Dan Kondisi Warga Binaan

GANTARITV.COM Timika, - Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana, Koptu Frengki melaksanakan Komsos dengan Ibu Marta yang merupakan salah satu petani di wilayah

Bhabinkamtibmas Hadiri Deklarasi Sekolah Ramah Anak di MI Fisabilillah Yasfi

Bhabinkamtibmas Hadiri Deklarasi Sekolah Ramah Anak di MI Fisabilillah Yasfi

GANTARITV.COM BEKASI - Dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi anak-anak, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jati Murni, Brigadir Galih

Polres Touna Meraih Peringkat Terbaik di Polda Sulteng untuk Aplikasi SIPP dan SIPK

Polres Touna Meraih Peringkat Terbaik di Polda Sulteng untuk Aplikasi SIPP dan SIPK

GANTARITV.COM Touna – Polres Touna baru saja meraih peringkat pertama dalam pengisian Aplikasi Sistem Informasi Personel Polri (SIPP) dan Aplikasi

Korlantas Polri Mulai Berlakukan One Way Lokal dari KM 70 – KM 188 Tol Cipali

Korlantas Polri Mulai Berlakukan One Way Lokal dari KM 70 – KM 188 Tol Cipali

GANTARITV.COM Cikampek. Korlantas Polri telah memutuskan untuk melaksanakan one way lokal dimulai dari KM 70 Tol Cikampek hingga KM 188