GANTARITV.COM BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan kredit kendaraan di PT Adira, Jalan Raya Hankam Pondok Gede. Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, 21 Juni 2024, dan melibatkan tiga orang pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, yang diwakili Wakasat Reskrim Kompol Dedi Iskandar SH, MH, didampingi Kanit Ranmor AKP Kusdiona, SH, MH, beserta Kasi Humas AKP Suparyono, menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku, yang diketahui melakukan transaksi jual beli kendaraan dari pihak PT Adira, ditangkap di BTC lantai 2 pada tanggal 25 Juli 2024. Saat penangkapan, polisi mengamankan satu unit kendaraan yang diduga terkait dengan kasus penipuan, Rabu (18/9/2024) dalam keterangan ke Media di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan pengajuan kredit kendaraan di PT Adira dengan cara yang tidak sah. Pelaku menyewa rumah kontrak di daerah Pondok Gede dan membuat surat keterangan palsu sebagai syarat pengajuan kredit. Mereka memalsukan AJB (Akta Jual Beli) dan slip gaji untuk meyakinkan pihak PT Adira bahwa mereka memiliki penghasilan yang memadai. Selain itu, pelaku juga membuat rekening koran palsu yang menunjukkan transaksi besar.
Setelah dokumen-dokumen palsu tersebut lengkap, pelaku mengajukan permohonan kredit kendaraan. PT Adira menyetujui permohonan tersebut dan menyerahkan kendaraan kepada pelaku. Namun, pelaku tidak membayar kembali angsuran dan menghilang.
“8 unit kendaraan yang diajukan oleh pelaku. Saat ini, kami masih dalam tahap pencarian lainnya,” ujar Waksat Reskrim Kompol Dedi.
Polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Honda Brio yang diduga terkait dengan kasus penipuan. Dua unit kendaraan lainnya yang diamankan atas nama pelaku, namun tidak berada di lokasi penangkapan. Mobil Brio tersebut diketahui telah dijual ke orang lain di daerah Jawa Barat.
Tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap adalah RAI (pelaku yang mengajukan permohonan kredit), MHA (pelaku yang memasarkan kendaraan), dan FR (pelaku yang mencari pembeli). Ketiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi penipuan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 5 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan. Pastikan dokumen yang diajukan valid dan kredibel,” pesan Wakasat Reskrim.
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus penipuan ini secara tuntas