GANTARITV.COM TOUNA – Satreskrim Polres Tojo Una-Una (Touna) mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pornografi berinisial US (40) yang terjadi sekitar bulan Mei 2024 di Desa Sukamaju, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna.
Pelaku diduga telah menyebarluaskan atau menyediakan konten pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan/alat kelamin.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar, SH dan Kasi Humas AKP Triyanto saat konferensi pers, Rabu (10/7/2024).
Kapolres menjelaskan, pada bulan Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WITA, di salah satu kamar Hotel Yuniar yang terletak di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, pelaku US dengan menggunakan handphone miliknya melakukan hubungan seksual dengan Pr. IR sambil membuat/merekam video tersebut.
Selang 3 minggu setelah pembuatan video porno tersebut, saat pelaku US berada di rumah tinggalnya di Desa Sukamaju, Kecamatan Ampana Tete, ia memperbanyak dan/atau menggandakan video porno yang sebelumnya dibuatnya.
Sekitar bulan Mei 2024 di Desa Sukamaju, Kecamatan Ampana Tete, tersangka US mengirimkan salah satu video porno berdurasi 27 detik dan salah satu gambar hasil tangkap layar (sreenshot) dari video porno tersebut kepada 2 orang warga Desa Sukamaju. Menurut keterangan tersangka, hal itu dilakukan untuk balas dendam karena dituduh melakukan perselingkuhan oleh suami Pr. IR (pemeran perempuan dalam video).
Dalam kasus ini, diamankan barang bukti 1 unit handphone merek Vivo Y02t warna cosmic grey (abu-abu), dokumen elektronik berupa gambar tangkap layar (sreenshot) percakapan melalui pesan messenger dan WhatsApp kepada saksi-saksi. Sementara alat bukti lainnya adalah keterangan saksi, keterangan tersangka, petunjuk (kesesuaian keterangan saksi-saksi dan barang bukti) serta dokumen elektronik.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.