GANTARITV.COM TOUNA – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga memiliki narkoba jenis sabu di Desa Patingko, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WITA.
Tersangka berinisial FD alias Isal (28), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Jalan Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, S.I.K., S.H., didampingi Kasihumas AKP Trinyanto dan KBO Satresnarkoba Aiptu Andi Maruli Wijaya, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Touna, Selasa (20/5/2024).
AKBP Ridwan J.M Hutagaol menjelaskan, dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 gram, 1 pak plastik klip kosong, 1 buah pembungkus rokok merek Dunhill warna hitam, 1 buah jaket warna hijau, 1 buah pirex, 1 buah pipet, serta 1 unit handphone merek Realme berwarna biru.
Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari warga Palu (DPO) seharga Rp1.500.000 dengan cara mentransfer melalui akun DANA, dan kemudian 1 paket narkotika jenis sabu dikirim melalui salah satu agen travel di Touna. Tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka FD alias Isal terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.