JAKARTA – Polemik sengketa lahan dan pengelolaan Masjid Raya Jatimulya, Tambun Selatan, memasuki ranah hukum pidana. Ketua Yayasan Masjid Raya Jatimulya, H. Suratman, didampingi kuasa hukumnya, Muhbudin S.H., secara resmi melaporkan serangkaian insiden yang terjadi di area masjid ke Polda Metro Jaya pada Rabu (29/10/2025).
Langkah hukum ini diambil menyusul insiden pada 22 Oktober 2025 yang diklaim melibatkan tindakan anarkis di area masjid. Laporan tersebut telah teregistrasi di Unit SPKT Polda Metro Jaya.
Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dilaporkan
Laporan pidana yang diajukan Yayasan Masjid Raya Jatimulya memuat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Poin-poin krusial dalam laporan tersebut meliputi:
- Perusakan: Dugaan perusakan dan perobohan pagar masjid, yang berpotensi melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
- Penganiayaan: Dugaan tindak penganiayaan terhadap warga yang hendak menuju masjid, yang berpotensi melanggar Pasal 351 KUHP, serta Pasal 170 KUHP jika dilakukan secara bersama-sama.
- Pencemaran Nama Baik: Terkait tuduhan penguasaan lahan masjid untuk kepentingan bisnis pribadi (seperti penyewaan warung kuliner dan pengelolaan parkir), yang dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Klaim Keterlibatan Oknum Pejabat dan Rencana Pembangunan
H. Suratman menduga kuat aksi anarkis ini diorganisir oleh oknum pejabat setempat, antara lain Lurah Jatimulya (Acep alias Bontot), Camat Tambun Selatan, dan koordinator RW 006 (Saiful). Massa yang diduga dimobilisasi oleh oknum-oknum tersebut disebut memaksa masuk ke halaman masjid untuk melakukan pematokan.
Suratman mengklaim, pematokan tersebut diduga terkait rencana pembangunan gedung kelurahan Jatimulya baru di samping area masjid, di atas lahan yang disebut sebagai fasilitas umum (Fasum).
“Kami memiliki bukti kuat berupa rekaman komunikasi antara warga dengan Lurah Jatimulya, rekaman CCTV, dan akan menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk memperkuat laporan ini,” ujar Suratman usai melapor.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sengketa lahan fasilitas ibadah dan Fasum, yang juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Kepala Daerah (Perkab) Jawa Barat terkait pemanfaatan Fasum. Pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan.
( Kuasa Hukum Yayasan Masjid Raya Jatimulya)


