Gantari TV

Sepasang Pasutri Jadi Tersangka Penganiayaan Berat Dua Balita di Jakarta Utara

GANTARITV.COM Jakarta, – Sepasang suami istri, ADT (23) dan TAS (21), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berat terhadap dua anak balita, RC (4) dan adiknya MFW (1 tahun 8 bulan). Kekerasan tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Kedua balita tersebut dititipkan oleh orang tua kandungnya kepada ADT dan TAS sejak sebulan terakhir. Motif penganiayaan diduga karena ADT dan TAS merasa tidak diberikan biaya hidup oleh orang tua korban.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, kepada media Selasa, (31/7), menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi dari RS KBN pada 30 Juli 2024 mengenai seorang anak yang diduga mengalami kekerasan. Setelah melakukan pemeriksaan bersama dokter, polisi memastikan bahwa anak tersebut merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga.

Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa terdapat anak kedua yang disembunyikan di rumah, juga mengalami kekerasan. Kedua anak tersebut mengalami luka berat dan dirawat intensif di RS Polri.

Gidion mengungkapkan bahwa pelaku penganiayaan tidak segan menggunakan benda-benda tertentu untuk melukai korban, seperti gesper, palu, dan penggaris besi. Pihak kepolisian juga akan melakukan olah TKP karena diduga terdapat benturan di tembok yang dilakukan pelaku kepada korban.

Atas perbuatannya, ADT dan TAS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun. Keduanya juga dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang KDRT, ancaman 5 tahun.

Kasus ini mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk Kementerian PPPA, Dinas Sosial, dan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta. Pihak kepolisian juga akan melakukan observasi terhadap pelaku untuk mengetahui kehidupan sehari-harinya.

Berita Terbaru