Gantari TV

Sidang Praperadilan Penangkapan Ketua Adat, Polres Simalungun Hadirkan Ahli Hukum Pidana

GANTARITV.COM Simalungun, – Polres Simalungun menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Santo Thomas, Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum., dalam sidang praperadilan terkait penangkapan Ketua Adat Lamtoras, Ompu Pamontang Laut Ambarita, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada Kamis, 15 Agustus 2024. Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dessy Ginting dan menjadi sorotan karena menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Simalungun.

Sidang praperadilan ini diajukan oleh para pemohon yang terdiri dari Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Giofany Ambarita, dan Parando Tamba. Mereka menggugat penetapan tersangka terhadap Ompu Pamontang Laut Ambarita dan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Simalungun, dengan alasan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku dan telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

Dalam persidangan, kuasa hukum para pemohon menyatakan kepada majelis hakim bahwa penetapan tersangka oleh Polres Simalungun dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Mereka mengungkapkan bahwa klien mereka, Ompu Pamontang Laut Ambarita, diamankan dari rumahnya pada pukul 3 dini hari, sebuah tindakan yang mereka klaim sebagai pelanggaran HAM.

“Majelis Hakim yang terhormat, menurut hemat kami, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Simalungun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku. Klien kami diamankan dari rumahnya pada jam 3 dini hari, yang jelas melanggar hak asasi manusia,” tegas penasihat hukum para pemohon dalam sidang tersebut.

Menanggapi tuduhan ini, Prof. Dr. Maidin Gultom, ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Polres Simalungun, memberikan pandangannya berdasarkan peraturan Kapolri dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Polres Simalungun sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Menurut pemikiran saya, apa yang dilakukan oleh Polres Simalungun dalam penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan peraturan Kapolri dan KUH Pidana. Proses penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan telah mengikuti prosedur yang ditetapkan,” ujar Prof. Maidin dalam kesaksiannya.

Lebih lanjut, Prof. Maidin juga menyoroti alat bukti yang diajukan oleh para pemohon terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polres Simalungun. Ia menegaskan bahwa foto-foto yang diajukan oleh pemohon sebagai bukti pelanggaran HAM tidak cukup kuat jika tidak disertai dengan hasil visum.

“Menurut pandangan saya, alat bukti terkait pelanggaran HAM yang diajukan oleh para pemohon tidak boleh hanya sebatas foto, tetapi harus didukung oleh hasil visum yang dapat menunjukkan adanya cedera atau tindakan kekerasan yang dialami,” lanjut Prof. Maidin.

Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Dessy Ginting, kemudian menanggapi argumen dari kedua belah pihak dengan meminta penasihat hukum pemohon untuk mempertanyakan hal-hal yang relevan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan menghindari pengulangan argumen yang sama. Hakim juga menekankan pentingnya menyajikan bukti yang konkret dan valid dalam persidangan praperadilan ini.

Sidang praperadilan ini menjadi penting karena menyangkut prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil dan perlindungan hak asasi manusia. Polres Simalungun menghadirkan ahli hukum sebagai upaya untuk memperkuat posisi mereka dalam membuktikan bahwa penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Proses persidangan masih akan berlanjut dengan mendengarkan kesaksian dari berbagai pihak terkait, termasuk penasehat hukum pemohon dan ahli yang dihadirkan oleh Polres Simalungun. Keputusan akhir dari majelis hakim diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ompu Pamontang Laut Ambarita serta prosedur penangkapan yang dilakukan.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat luas, khususnya komunitas adat di Simalungun, yang menanti hasil persidangan sebagai bentuk keadilan bagi pemimpin mereka. Terlepas dari argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak, sidang ini diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan adil, sehingga mencerminkan supremasi hukum di Indonesia.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti tambahan sebelum majelis hakim mengambil keputusan. Polres Simalungun tetap optimis bahwa tindakan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku dan akan membuktikan hal tersebut di persidangan.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Wali Kota Bekasi Sambut Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk Pemeriksaan LKPD TA 2024

Wali Kota Bekasi Sambut Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk Pemeriksaan LKPD TA 2024

GANTARITV.COM Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi menerima kunjungan Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam rangka Entry Meeting

Kapolsek Bekasi Selatan Tekankan Loyalitas dan Integritas dalam Apel Perdana

Kapolsek Bekasi Selatan Tekankan Loyalitas dan Integritas dalam Apel Perdana

GANTARITV.COM BEKASI – Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol. Dr. Dedi Herdiana, S.H., M.H., memimpin apel pagi perdana di halaman Mapolsek Bekasi

Wali Kota Bekasi Sidak ke SDN Margahayu II, Geram Temukan Toilet Kotor dan Bau

Wali Kota Bekasi Sidak ke SDN Margahayu II, Geram Temukan Toilet Kotor dan Bau

GANTARITV.COM BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SD Negeri Margahayu II & VIII di

Jumat Keliling, Kapolsek Bekasi Barat Ajak Orang Tua Awasi Penggunaan Handphone Anak

Jumat Keliling, Kapolsek Bekasi Barat Ajak Orang Tua Awasi Penggunaan Handphone Anak

Bekasi Kota, - Dalam rangka mempererat hubungan dengan masyarakat serta meningkatkan pembinaan kamtibmas, Kapolsek Bekasi Barat AKP Dr. H. Wahyudi,

Polri Lakukan Mutasi dan Promosi Jabatan untuk 49 Pati dan Pamen, Termasuk Jabatan Kapolda Jabar

Polri Lakukan Mutasi dan Promosi Jabatan untuk 49 Pati dan Pamen, Termasuk Jabatan Kapolda Jabar

GANTARITV.COM Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira

Bhabinkamtibmas Jatikarya Sambangi Ketua Koperasi Merah Putih, Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Jatikarya Sambangi Ketua Koperasi Merah Putih, Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Kota Bekasi – Dalam upaya mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayahnya, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatikarya,

Cegah Curanmor, Bhabinkamtibmas Polsek Bantargebang Gencarkan Kunjungan Keamanan di Mustikajaya

Cegah Curanmor, Bhabinkamtibmas Polsek Bantargebang Gencarkan Kunjungan Keamanan di Mustikajaya

KOTA BEKASI – Polsek Bantargebang melalui Unit Binmas mengintensifkan kegiatan monitoring kewilayahan di Kecamatan Mustikajaya untuk mencegah gangguan keamanan dan

Komitmen Jasa Raharja dalam Pencegahan Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api

Komitmen Jasa Raharja dalam Pencegahan Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api

GANTARI.ID Bandung - Pada hari Rabu (24/04) Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi, Dadan Setiadi secara aktif melakukan langkah

Cerita Sevina Diselamatkan Aipda Anditya Saat Tenggelam: Dia Pahlawan Saya

Cerita Sevina Diselamatkan Aipda Anditya Saat Tenggelam: Dia Pahlawan Saya

GANTARITV.COM - Kondisi wisatawan Pantai Pangandaran, Sevina Azahra (14), yang diselamatkan oleh mendiang Aipda Anditya Munartono (35), mulai membaik. Sevina

Polsek Pondok Gede Ungkap Kasus Pemerasan, Pelaku Diamankan dan Barang Bukti Disita

Polsek Pondok Gede Ungkap Kasus Pemerasan, Pelaku Diamankan dan Barang Bukti Disita

Kota Bekasi, 10 Mei 2025 – Komitmen Polsek Pondok Gede dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan. Unit Opsnal