Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penipuan daring bermodus investasi kripto fiktif yang melibatkan sindikat lintas negara. Kerugian dari para korban ditaksir mencapai lebih dari Rp 18 miliar.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (2/5/2025). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa sindikat ini tergolong skala internasional karena salah satu pelaku berasal dari Malaysia.
“Ini penipuan online dengan jaringan internasional. Pelaku tidak hanya berasal dari Indonesia, tapi juga dari Malaysia,” ungkap Kombes Ade Ary.
Modus Kripto dan Saham Fiktif
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu, menjelaskan bahwa sindikat ini menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai platform investasi aset kripto dan saham. Mereka menggunakan aplikasi palsu yang menampilkan seolah-olah investasi berjalan lancar.
“Modusnya adalah menggunakan platform digital untuk menjual aset kripto dan saham fiktif. Ini masuk dalam kategori computer assisted crime, atau penipuan berbasis teknologi,” terang Roberto.
Para korban diarahkan untuk menanamkan dana dalam aplikasi tersebut, namun dana tersebut tidak pernah benar-benar diinvestasikan. Setelah dana terkumpul, pelaku menghilang tanpa jejak.
Korban di Berbagai Daerah
Hingga saat ini, setidaknya ada delapan korban yang sudah melapor, tersebar di wilayah DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Kerugian total dari kasus ini mencapai Rp 18.332.100.000.
Polisi telah menangkap dua tersangka, yakni SP (WNI) dan YCF (WNA asal Malaysia). Keduanya diduga mengoperasikan penipuan ini dari luar negeri.
Koordinasi dengan Interpol
Polda Metro Jaya kini bekerja sama dengan Divisi Hubinter Polri dan Interpol untuk mengembangkan penyidikan. Diketahui, sindikat ini beroperasi dari Malaysia dan mengandalkan sistem yang dirancang untuk menyulitkan pelacakan.
“Kami saat ini sedang melakukan pendalaman data dan telah meminta bantuan dari Interpol untuk menindaklanjuti target lain yang sudah kami identifikasi,” tambah Roberto.
Pasal yang Dikenakan:
- Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE Tahun 2024
- Pasal 378 KUHP (Penipuan)
- Pasal 3, 4, 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU
Polda Metro mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas platform investasi digital sebelum menanamkan modal.


